Dalam pos

Di sisi lain, sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi sektor energi juga menguat seiring langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada Kamis 9 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti secara menyeluruh dan profesional.

“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026 telah menetapkan tujuh tersangka,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip, Jumat (10/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan lima dari tujuh tersangka telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara, sementara satu tersangka menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatan, dan satu lainnya berstatus buronan.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

“Salah satu tersangka berinisial BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO dari Kejaksaan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anang menambahkan, entitas Petral telah dibubarkan pemerintah sejak Mei 2025 sehingga perkara tersebut tidak berkaitan dengan operasional perusahaan yang masih berjalan saat ini.

Ia menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus tersebut sudah tidak lagi menjabat di perusahaan terkait saat dugaan tindak pidana terjadi.

Sementara itu, Dirdik Jampidsus menyebut kasus ini berawal dari dugaan kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan proses tender pengadaan pada periode 2008–2015, yang kemudian dimanfaatkan untuk mempengaruhi proses pengadaan di lingkungan PT Pertamina.

Sebelumnya, Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, juga menyoroti kerja sama antara PD Migas dan Foster Oil yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2019. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pola kemitraan tersebut.

Pihaknya merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 14 Februari 2020, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam proses penunjukan Foster Oil sebagai mitra PT Migas.

Porosbekasicom
Editor