Dalam pos

PorosBekasi.com – Keputusan FTSE Russell untuk tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market disambut positif oleh pelaku pasar.

Penilaian ini dinilai mencerminkan bahwa pasar modal Indonesia masih berada dalam jalur stabil dengan arah kebijakan yang konsisten.

Dalam laporan terbarunya, FTSE Russell menilai Indonesia masih memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang sekunder, yang sekaligus menjadi indikator bahwa reformasi di sektor pasar modal berjalan ke arah yang dianggap tepat.

Sejumlah pembaruan yang dilakukan Indonesia menjadi faktor penopang penilaian tersebut.

FTSE Russell mencatat adanya peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham, perluasan klasifikasi investor, serta penyesuaian ketentuan minimum free float.

Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan juga disebut berkontribusi pada peningkatan transparansi dan integritas pasar.

Berbagai langkah itu dipandang memperkuat fondasi tata kelola pasar modal secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem investasi nasional.

Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia, David Sutyanto, menilai keputusan FTSE Russell sebagai sinyal penting yang memberi dukungan psikologis bagi pasar di tengah ketidakpastian global.

“Keputusan FTSE Russell untuk mempertahankan Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market merupakan sinyal positif yang sangat penting bagi stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

Menurut David, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa arah reformasi pasar modal Indonesia berada pada jalur yang benar, sekaligus mencerminkan ketahanan fundamental pasar domestik.

Dari sisi kinerja, kapitalisasi pasar saham Indonesia masih tercatat sebagai salah satu yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, partisipasi investor domestik terus meningkat, terutama dari segmen ritel yang tumbuh seiring percepatan digitalisasi dan inklusi keuangan.

“Pertumbuhan jumlah investor ritel yang pesat, didukung oleh digitalisasi dan inklusi keuangan, menjadi bantalan penting dalam menjaga stabilitas pasar di tengah potensi volatilitas aliran dana asing,” kata David.

Reformasi Struktural Dorong Kepercayaan Investor

David juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam mempercepat agenda reformasi struktural di pasar modal.

Ia menyebut terdapat empat langkah utama yang dinilai signifikan, yaitu keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, implementasi holding statement confirmation (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

“Hal ini merupakan langkah konkret yang langsung menyasar akar permasalahan pasar,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik di pasar global. Negara-negara yang berhasil meningkatkan peringkat indeks umumnya memiliki konsistensi dalam memperkuat transparansi, akses pasar, serta perlindungan investor.

“Dalam hal ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk bergerak ke arah tersebut,” tandasnya.

Dengan kombinasi reformasi struktural dan penguatan fundamental pasar, status Secondary Emerging Market tidak hanya berhasil dipertahankan, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia untuk melangkah ke level yang lebih tinggi dalam peta pasar modal global.

Porosbekasicom
Editor