PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tidak kehilangan fokus dalam membongkar dugaan skandal migas yang dinilai berdampak besar terhadap keuangan daerah.
CBA menilai langkah Kejari mengusut dugaan pungli oleh oknum ASN di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sah secara hukum.
Namun, penanganan kasus bernilai kecil itu tidak boleh menggeser prioritas terhadap perkara yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar, termasuk kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy.
Uchok menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas kasus-kasus strategis. Ia mengingatkan agar Kejari tetap transparan dan profesional di tengah tekanan berbagai pihak.
Menanggapi proses penyelidikan pungli yang kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus), Uchok juga menyoroti adanya kejanggalan administratif.
Ia merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang terbit pada Februari 2026, padahal peristiwa yang diselidiki terjadi pada Desember 2025.
Meski demikian, ia menegaskan harapannya agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan objektif, termasuk terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara yang sebelumnya telah diselidiki.
“Kasus Migas ini jangan sampai terlewati,terlebih kabarnya kan Kajari beserta jajarannya sudah berkoordinasi dengan tim investigasi BPKP,” kata Uchok kepada, Porosbekasi.com, Jumat (3/4/2026).

Ia menilai, koordinasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kajari jangan sampai melempem,apalagi sudah diselidiki dan kabarnya sudah di ekspos di Kejati Jabar dan Kejagung, jadi nunggu apa lagi untuk ditingkatkan setatus Penyelidikan ke Penyidikan, Kasi Pidsus yang baru juga harus betul-betul bekerja serius dalam menjalankan tugasnya mengungkap kerugian yang dialami masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.
Uchok juga menyinggung persepsi publik terkait kedekatan antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Tri Adhianto.
Ia menilai hubungan tersebut wajar dalam konteks koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), namun tidak boleh memengaruhi independensi penegakan hukum.
“Secara protokolernya mungkin terlihat Kajari dengan Tri Adhianto itu istilahnya terlihat romantis, tapi tidak juga harus mengendapkan kasus korupsinya, apalagi yang berpotensi masuk angin,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kejari Kota Bekasi saat ini memang tengah mendalami dugaan pungli yang terjadi di Pasar Bantargebang pada 5 Desember 2025.
Kasus tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat di lingkungan Disdagperin.
Publik kini mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Ketika kasus kecil diproses cepat, perkara besar seperti dugaan skandal migas justru tak kunjung naik ke tahap penyidikan, menyisakan tanda tanya besar atas komitmen pemberantasan korupsi di Kota Bekasi.






Tinggalkan Balasan