Sumpono Brama menempati posisi teratas dengan nilai 75,97. Camat Bantargebang yang akrab disapa Bram ini disebut-sebut sebagai sosok dekat Tri Adhianto dan dinilai memiliki loyalitas tinggi.
Di peringkat kedua, terdapat Heriyanto dengan nilai 75,37. Saat ini ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Damkar.
Heriyanto dikenal berpengalaman di bidang pemadam kebakaran, termasuk saat memimpin operasi pemadaman kebakaran SPBE Cimuning.
Dalam peristiwa tersebut, Heriyanto yang menjadi Komandan Operasional pemadaman Api Kebaikan SPBE Cimuning, berhasil memadamkan kobaran api yang ikut menghanguskan sejumlah permukiman dan ruko milik warga sekitar lokasi walaupun proses memakan waktu cukup lama.
Adapun posisi ketiga ditempati Andy Prengki dengan nilai akhir 72,13. Meski hasil seleksi ini bersifat final, dinamika penentuan pejabat definitif dinilai masih menyisakan ruang spekulasi.
Penunjukan pejabat eselon II disebut-sebut berpotensi mengarah pada pola penempatan berbasis kedekatan.
Tri Adhianto diperkirakan akan memilih figur-figur dengan tingkat loyalitas tinggi, terlebih dalam konteks politik pasca Pilkada Kota Bekasi 2024.
Di sisi lain, faktor senioritas dan jenjang kepangkatan disebut tidak lagi menjadi variabel utama dalam menentukan siapa yang akan menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkot Bekasi.
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai standar MCU yang berlaku dalam proses seleksi JPT Pratama.
Setelah menjalani pemeriksaan, hasil MCU diminta untuk dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Selanjutnya, dokumen tersebut harus diserahkan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi.
Pengumpulan hasil pemeriksaan kesehatan ditetapkan paling lambat pada hari yang sama, yakni 31 Maret 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Panitia menegaskan seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan MCU menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Keputusan panitia seleksi disebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari tahapan lanjutan dalam proses seleksi pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bekasi.







Tinggalkan Balasan