Sebelum aturan ini diterapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta seluruh platform untuk menyampaikan komitmen serta rencana penyesuaian terhadap ketentuan baru tersebut.
Hasil evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital masih beragam.
Dari penilaian sementara, dua platform disebut paling siap dan kooperatif dalam mengikuti aturan PP Tunas, yakni X (social media) dan Bigo Live.
Platform X dilaporkan telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
Perubahan tersebut juga sudah dimasukkan ke dalam kebijakan komunitas dan pedoman pengguna mereka.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam kebijakan privasi dan perjanjian layanan.
Platform ini juga mengajukan penyesuaian klasifikasi usia di toko aplikasi menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live juga menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan dan verifikasi manual untuk mendeteksi akun yang diduga di bawah umur.
Di sisi lain, dua platform besar lainnya yakni Roblox dan TikTok disebut baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox tengah menyesuaikan fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun dengan pembatasan aktivitas tertentu, termasuk akses permainan yang lebih terbatas.
Sedangkan TikTok telah menyampaikan rencana penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan kebijakan untuk pengguna usia 14–15 tahun.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dan penegakan hukum akan tetap berjalan.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Meutya.







Tinggalkan Balasan