Negara sering kali hadir saat puncak persoalan terjadi, bukan sejak tahap mitigasi risiko yang sistematis. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola mudik masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.
Pengalaman pada masa krisis, seperti pandemi COVID-19, juga memberikan pelajaran penting.
Negara dapat membatasi mudik demi kepentingan yang lebih besar, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan berorientasi pada keselamatan publik.
Hal ini menegaskan bahwa mudik memang merupakan hak, tetapi bukan hak yang bersifat absolut.
Pada akhirnya, mudik Lebaran bukan hanya soal pulang kampung, melainkan cermin kehadiran negara dalam kehidupan warganya.
Keberhasilan pengelolaan mudik mencerminkan negara yang mampu menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan secara efektif. Sebaliknya,
kegagalan dalam menjamin mudik yang aman dan nyaman akan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Menjamin mudik Lebaran bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional.
Negara dituntut untuk memastikan bahwa setiap warga dapat pulang dengan selamat, berkumpul dengan keluarga dengan tenang, dan kembali tanpa rasa khawatir.
Sebab pada akhirnya, negara yang hadir dalam perjalanan mudik adalah negara yang benar-benar hadir bagi rakyatnya.
Kamis 19 Maret 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan