Dalam pos

Sebagai negara kesejahteraan, Indonesia menempatkan pelayanan publik sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan.

Transportasi yang aman, infrastruktur yang layak, serta akses terhadap layanan kesehatan dan keamanan selama perjalanan merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dipenuhi.

Mudik, dengan skala dan kompleksitasnya, mempertemukan seluruh aspek pelayanan publik tersebut dalam satu momentum yang krusial.

Karena itu, peran negara tidak bisa bersifat pasif. Negara harus hadir melalui kebijakan yang terencana dan terkoordinasi.

Rekayasa lalu lintas, pengawasan moda transportasi, penyediaan posko kesehatan, hingga program mudik gratis merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab aktif pemerintah dalam menjamin kesejahteraan publik (bestuurszorg).

Kehadiran negara di sini bukan sekadar administratif, melainkan substantif—menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.

Di sisi lain, negara juga memiliki fungsi pengendalian. Tidak semua aspek mudik dapat diserahkan pada mekanisme pasar.

Tanpa regulasi, harga tiket dapat melonjak tidak wajar, kapasitas transportasi terlampaui, dan keselamatan penumpang terabaikan.

Dalam konteks ini, intervensi negara menjadi instrumen penting untuk mencegah kegagalan pasar sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

Namun demikian, harus diakui bahwa pengelolaan mudik selama ini belum sepenuhnya optimal. Koordinasi lintas sektor kerap bersifat reaktif dan belum berbasis perencanaan jangka panjang yang terpadu.