Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
SETIAP tahun, mudik Lebaran menghadirkan dua wajah sekaligus: kebahagiaan berkumpul dengan keluarga dan potensi kekacauan mobilitas nasional.
Kemacetan panjang, kecelakaan lalu lintas, hingga lonjakan harga tiket menjadi fenomena berulang.
Dalam konteks ini, mudik tidak lagi sekadar tradisi kultural, melainkan ujian nyata bagi negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Dalam perspektif hukum tata negara, mudik harus dipahami sebagai titik temu antara hak warga negara dan kewajiban negara.
Secara konstitusional, aktivitas ini berkelindan dengan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya kebebasan bergerak (Pasal 28E ayat (1)) dan hak atas rasa aman (Pasal 28G ayat (1)).
Mudik, dengan demikian, merupakan ekspresi konkret dari kebebasan tersebut: warga berpindah tempat untuk bertemu keluarga, mempererat silaturahmi, sekaligus menjalankan nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Namun, hak konstitusional tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu beriringan dengan kewajiban negara sebagai pemegang tanggung jawab utama (duty bearer) dalam menjamin terpenuhinya hak tersebut.
Dalam kerangka negara hukum, negara tidak cukup hanya mengakui hak, tetapi juga wajib memastikan pelaksanaannya berlangsung secara aman, tertib, dan bermartabat.
Di sinilah urgensi kehadiran negara dalam penyelenggaraan mudik menjadi tak terelakkan.
Tanpa intervensi negara, mudik berpotensi berubah menjadi krisis tahunan. Lonjakan mobilitas dalam waktu singkat dapat memicu kemacetan ekstrem, kecelakaan lalu lintas, hingga kegagalan sistem transportasi.
Dalam kondisi demikian, absennya negara bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara.







Tinggalkan Balasan