Dalam pos

Beban finansial yang sangat besar ini, rentan mendorong kandidat mencari dukungan dana dari para donatur, yang sebagian besar berasal dari kalangan pengusaha, yang konsekuensinya tentu tidak sederhana.

Ketika kandidat berhasil memenangkan Pilkada, muncul tekanan untuk “balik modal”.

Dalam praktiknya, hal tersebut kerap bermuara pada penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari suap perizinan, pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi.

Tingginya biaya politik juga kembali memunculkan wacana perubahan sistem Pilkada. Sejumlah kalangan mengusulkan agar mekanisme pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, tapi melalui DPRD.

Namun usulan ini juga menuai perdebatan, mengingat pada masanya, sistem ini tidak sepenuhnya bebas dari praktik politik uang.

Di sisi lain, penindakan KPK terhadap sejumlah kepala daerah menunjukkan pola kasus yang relatif serupa.

Praktik korupsi yang kerap terungkap antara lain berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan birokrasi serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Pola perkara seperti ini sebelumnya juga menjerat sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Bekasi, Bupati Cilacap, dan Bupati Pekalongan.

Momentum menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri, bahkan kerap menjadi alasan tidak resmi untuk memungut “sumbangan”.

Istilahnya pun beragam. Ada yang menyebutnya bantuan Lebaran, bingkisan hari raya, hingga “patungan kardus”.

Fenomena inilah yang kini juga mulai menjadi perbincangan di Kota Bekasi. Informasi yang diperoleh Porosbekasi.com menyebutkan adanya dugaan permintaan THR kepada para lurah di wilayah tersebut.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, para lurah disebut diminta untuk ikut dalam mekanisme yang disebut sebagai patungan kardus Lebaran.

“Iya infonya lurah-lurah dimintai untuk patungan kardus lebaran,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (16/3/2026).

Jika informasi tersebut benar terjadi, praktiknya berpotensi mengikuti pola yang sama seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya, pungutan dari pejabat tingkat bawah untuk kepentingan pihak di level atas.

Sumber yang sama juga menyebut bahwa dalam birokrasi, kedekatan dengan pimpinan sering kali menjadi faktor penentu.

Pejabat yang memiliki hubungan dekat dengan kepala daerah biasanya akan memberikan kontribusi tanpa perlu diminta secara langsung.

“Mungkin kalau pejabat yang kurang dekat gak terlalu minat atau bahkan diam saja tanpa berikan THR, kecuali diminta. Tapi yang minta juga mungkin takut karena pejabatnya bukan orang dekat wali kota,intinya sih mungkin pejabat yang memiliki kedekatan atau ingin dekat biasanya tanpa diminta mereka memberikan,” tambahnya.

Situasi seperti ini menunjukkan bagaimana budaya patronase masih mengakar dalam birokrasi daerah. Relasi kekuasaan yang tidak sehat membuka ruang bagi praktik-praktik informal yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus di Cilacap seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah. Ketika THR berubah menjadi alat pungutan kekuasaan, garis antara tradisi dan korupsi menjadi sangat tipis dan sering kali berujung pada jerat hukum.

Porosbekasicom
Editor