Dalam pos

PorosBekasi.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Mereka mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengungkap pelaku dan dalang di balik peristiwa yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

Ketua DPC AAI Jakarta Timur Mapajanci Ridwan Saleh menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan tindakan biadab dan pelanggaran HAM serius,” katanya, Minggu (15/3/2026).

Mapajanci juga menduga serangan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah dirancang sebelumnya.

Menurutnya, hal itu terlihat dari cara pelaku yang dapat dengan cepat melarikan diri usai melakukan aksinya dan hingga kini belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.

“Tindakan penyiraman air keras diduga sudah direncanakan dengan matang, sehingga para pelaku bisa melakukannya dengan cepat melarikan diri dan menghilangkan jejak. Sampai saat ini pelakunya belum tertangkap,” ujarnya.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokkat dan Pembela HAM yang kritis dan berbeda pandangan terhadap Penguasa dan Pemodal,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur Foor Good Manik menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan warga dari berbagai ancaman kekerasan. Hal tersebut, menurutnya, telah diatur dalam konstitusi.

“Tugas Negara untuk memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, maka seluruh instrumen negara harus bekerja untuk membongkar dan mengungkap siapa pelaku dan otak pelaku penyiraman air keras tersebut,” tegasnya.

Direktur PBH AAI Jakarta Timur Marulitua Rajagukguk juga mendesak Kapolri untuk mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai proses penyelidikan harus dilakukan secara ilmiah dengan metode scientific crime investigation agar pelaku dapat segera diungkap.

Menurutnya, kegagalan mengungkap kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut di kalangan pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan.

PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Presiden RI memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas penyiraman air keras tersebut dengan menangkap pelaku dan otak pelakunya.

Kedua, mendesak Kapolri untuk membentuk Tim Khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta mengumumkan hasilnya kepada publik.

Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemulihan kepada Andrie Yunus sebagai korban kejahatan, termasuk pemulihan medis fisik dan mental.

Keempat, meminta Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap skenario serta aktor di balik penyiraman air keras tersebut sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Porosbekasicom
Editor