Dalam pos

PorosBekasi.com – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun.

Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun 2023 yang berada di posisi Rp655 triliun.

Namun setelah mencermati dokumen resmi perusahaan, Jajang menemukan angka yang lebih besar. Ia merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa utang PLN pada tahun 2024 sebesar Rp734 triliun,” kata Jajang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa utang PLN kembali meningkat pada pertengahan tahun berikutnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan tersebut mencapai Rp740 triliun.

“Artinya dari tahun 2024 ke bulan Juni 2025 saja, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun,” jelasnya.

Menurut Jajang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat PLN merupakan perusahaan yang memonopoli layanan listrik di Indonesia.

“Ini PLN yang menguasai atau monopoli listrik di Indonesia. Kok bisa utangnya terus menumpuk. Masa baru enam bulan saja utang sudah naik Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Selain soal utang, CBA juga menyoroti dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jajang menilai dugaan korupsi dalam proyek tersebut dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan apabila tidak ditangani secara serius.

“Bisa-bisa hancur ini perusahaan listrik negara jika utang terus menumpuk dan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan saja tanpa ada perbaikan manajemen,” tegasnya.

Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kejati DKI Jakarta harus serius dan cepat membongkar dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit Rp219 miliar itu dan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut,” kata Jajang.

Tak hanya itu, CBA juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jajang, penerapan TPPU penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.

“CBA meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor