PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi tengah merancang penataan jalur hijau di sepanjang Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, tepatnya dari kawasan Grand Metropolitan hingga Kota Bintang.
Proyek yang berada di bawah lintasan Tol Becakayu itu kini menjadi perhatian publik, bukan semata karena konsep penataannya, tetapi karena nilai anggaran yang mencapai Rp26,7 miliar.
Penataan median jalan sepanjang kurang lebih 1,9 kilometer tersebut memicu perdebatan, terutama karena nilainya dianggap terlalu besar untuk proyek taman jalan.
Kritik muncul di tengah kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi yang masih dipenuhi lubang menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Sorotan tajam datang dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim). Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menilai perencanaan anggaran proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Ia membandingkan proyek serupa di Kabupaten Bekasi pada 2025 yang menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar untuk penataan jalur sepanjang dua kilometer.
Sementara di Kota Bekasi, untuk jarak hampir sama, nilai anggaran meningkat berkali-kali lipat.
“Ini bukan lagi soal pembangunan, ini soal penguapan anggaran yang ugal-ugalan. Bagaimana mungkin jalur sepanjang kurang dari dua kilometer menelan biaya hampir Rp30 miliar?” ujar Mulyadi, Selasa, 10 Maret 2026.
“Jika kita bedah secara teknis, angka ini setara dengan membangun infrastruktur jalan utama yang jauh lebih krusial. Kami menduga ada “penumpang gelap” dalam penyusunan anggaran ini.
DBMSDA harus menjelaskan, apakah mereka sedang membangun taman dengan material emas atau memang sengaja menciptakan ruang untuk bancakan?” paparnya.
Selain besaran anggaran, Forkim juga menyoroti perusahaan pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Yanti Record yang berbasis di Jakarta Timur.
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan tersebut pernah terlibat sengketa hukum terkait wanprestasi pembayaran kepada pemasok tanah senilai Rp542 juta. Nama perusahaan itu juga disebut dalam sengketa proyek irigasi di wilayah Kuantan Singingi.
“Sangat ironis. Pemkot Bekasi seperti menutup mata terhadap integritas rekanan. Memilih perusahaan yang punya sejarah cedera janji dan masalah hukum untuk mengelola dana publik sebesar ini adalah kecerobohan yang disengaja. Apakah tidak ada lagi perusahaan sehat di negeri ini, atau memang PT Yanti Record ini adalah ‘pemain titipan’ yang sudah dikondisikan?” ungkapnya.
Forkim juga menilai momentum proyek tersebut kurang tepat, mengingat kondisi infrastruktur jalan di Bekasi yang masih membutuhkan perbaikan, terutama menjelang mobilitas tinggi pada masa mudik Lebaran.
“Rakyat butuh aspal yang mulus agar selamat sampai tujuan saat mudik, bukan pemandangan taman yang hanya bisa dinikmati lewat kaca mobil. Memaksakan proyek taman saat jalan utama masih hancur adalah bentuk kegagalan empati pemerintah terhadap prioritas keselamatan warga,” tambah Mulyadi.
Di sisi lain, kritik juga diarahkan kepada DPRD Kota Bekasi yang dinilai kurang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perencanaan anggaran tersebut.
Forkim menilai lembaga legislatif seharusnya menjadi filter awal ketika usulan anggaran proyek diajukan oleh pemerintah daerah.
“DPRD Kota Bekasi hari ini tidak lebih dari sekadar tukang stempel kebijakan eksekutif. Jika fungsi kontrol mereka jalan, angka puluhan miliar miliar per kilometer untuk sebuah taman median itu seharusnya sudah ‘ditelanjangi’ sejak dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Sekarang pertanyaannya: mereka memang tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau jangan-jangan ikut ‘mengamankan’ proyek ini?” paparnya.
Ia juga menilai para legislator perlu lebih aktif menelusuri rekam jejak kontraktor yang memenangkan proyek-proyek pemerintah.
“Sangat memprihatinkan ketika aktivis luar lebih tahu rekam jejak buruk kontraktor daripada dewan yang punya kewenangan pengawasan resmi. PT Yanti Record itu punya sejarah wanprestasi, tapi kenapa dewan diam saja saat perusahaan bermasalah jadi pemenang tender puluhan miliar? Ini yang kami sebut sebagai kemandulan legislatif yang akut,” tambahnya.
Forkim mendesak DPRD Kota Bekasi segera memanggil pihak terkait, termasuk DBMSDA dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai publik beranggapan bahwa diamnya DPRD adalah karena mereka sudah kenyang dengan bagi-bagi “kue” proyek. Jika mereka tidak segera memanggil dinas terkait untuk menjelaskan anomali anggaran ini, maka sah saja jika masyarakat melabeli mereka sebagai dewan yang mandul dan kehilangan legitimasi moral dalam mengawasi uang rakyat,” pungkas Mulyadi.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menyatakan proyek penataan itu merupakan bagian dari upaya memperbaiki wajah kawasan Kalimalang sekaligus menambah ruang terbuka hijau.
“Ini murni untuk mempercantik wajah kota dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Idi kepada wartawan.
Menurutnya, proyek tersebut juga merupakan kelanjutan dari penataan kawasan sebelumnya dan memiliki spesifikasi tertentu karena berada di area kolong tol yang memiliki tingkat kesulitan teknis tersendiri.
Ia menambahkan, anggaran proyek tersebut tidak berkaitan dengan program revitalisasi Wisata Air Kalimalang yang menggunakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.







Tinggalkan Balasan