PorosBekasi.com – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul tudingan terkait penerimaan insentif dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Isu tersebut viral di platform TikTok dan memicu sorotan publik.
Seorang pria berjenggot yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara Jawa Barat (LIN Jabar) menyebut pemberian insentif tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Didalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, pemberian insentif kepada Sekda Kabupaten Bekasi dan Sekda Kota Bekasi sudah menyalahi PP tersebut,” ungkap pria dalam video yang beredar dikutip, Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan kesepakatan antara pihak direksi perusahaan daerah dengan pejabat pemerintah daerah.
“Berarti ada dengan Direktur Perumda Bhagasasi Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa nilai insentif yang diberikan oleh Direktur PDAM Bhagasasi kepada dua Sekda, yakni Sekda Kabupaten Bekasi dan Sekda Kota Bekasi mencapai sekitar Rp520 juta. Dugaan tersebut rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menilai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, posisi Sekda tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan daerah.
Sekda disebut hanya berada pada posisi dewan pengawas sehingga tidak berhak menerima honorarium maupun insentif.
“Tapi pada Direktur Bhagasasi ini sendiri menyalahi aturan dan melanggar pada ketentuan hukum,dan penegak hukum juga harus menyikapi,” tegasnya.
Selain persoalan insentif, pihaknya juga menyinggung setoran dividen dari Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut mencapai Rp56 miliar ke kas daerah Kabupaten Bekasi.
“Kepada penegak hukum harap disikapi,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan