PorosBekasi.com – Sejumlah mantan pekerja PT Mitra Patriot (Perseroda) mengaku belum mendapatkan respons dari DPRD Kota Bekasi terkait laporan permohonan perlindungan ketenagakerjaan yang mereka ajukan sejak 23 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan sebagai upaya mencari kepastian atas hak pekerja berupa gaji dan pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
Para mantan karyawan berharap DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Mereka menilai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk memastikan perusahaan daerah mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Salah satu eks karyawan, Ari Lestari Sinaga, mengatakan persoalan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian.
“Kami sudah berupaya menempuh berbagai jalur penyelesaian. Mulai dari perundingan bipartit dengan pihak perusahaan hingga mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Namun sampai saat ini belum ada solusi yang memberikan kepastian terhadap hak-hak kami sebagai pekerja,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Ari, langkah melapor ke DPRD diambil karena para mantan pekerja berharap ada dorongan dari wakil rakyat untuk membantu mencari solusi yang adil.
“Melalui laporan ini, kami memohon perlindungan dan perhatian dari DPRD Kota Bekasi, terutama Komisi IV, agar persoalan yang kami hadapi bisa mendapat solusi yang adil. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai pekerja dapat dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun hingga awal Maret 2026, para eks karyawan mengaku belum menerima tanggapan ataupun tindak lanjut dari DPRD terkait laporan yang telah mereka ajukan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan mantan pekerja, mengingat perusahaan yang mereka persoalkan merupakan BUMD yang berada di bawah kepemilikan pemerintah daerah.
Bagi mereka, keterlibatan DPRD sangat penting untuk memastikan perusahaan daerah menjalankan tata kelola yang baik sekaligus mematuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Kami berharap DPRD Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Kami hanya memohon agar persoalan ini bisa dibantu penyelesaiannya sehingga hak-hak kami yang telah tertunda hampir dua tahun dapat segera mendapatkan kepastian,” tutup Ari.
Para mantan karyawan menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui berbagai jalur yang tersedia, sambil berharap DPRD Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut.






Tinggalkan Balasan