Dalam pos

Meski perusahaan melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar pada 2024, laporan keuangan audited justru menunjukkan situasi yang tidak sepenuhnya sehat. PT Migas mencatat laba Rp4,6 miliar, namun tidak memiliki investasi permanen karena masih dibebani saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar.

Dalam standar akuntansi pemerintahan, kondisi ini semestinya menghalangi pengakuan pembagian laba. Artinya, klaim keberhasilan setoran dividen berpotensi hanya menjadi alat pencitraan fiskal.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, sebelumnya juga mengingatkan bahwa besarnya penyertaan modal daerah tidak sebanding dengan pengembalian yang diterima pemerintah.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Data menunjukkan, setoran dividen perusahaan terbilang kecil. Pada 2023 hanya Rp300 juta, lalu naik menjadi Rp1,1 miliar pada 2024, angka yang dianggap jauh dari wajar jika dibandingkan dengan modal maupun potensi bisnis sektor migas.

Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Isu paling serius muncul dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Uchok menduga terdapat potensi kerugian negara dalam jumlah besar dari skema bisnis tersebut.

Perusahaan mitra disebut memperoleh USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar setiap bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama 54 bulan produksi, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

Efek Domino Kasus Migas Nasional

Desakan CBA juga muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholding serta KKKS periode 2018–2023.

CBA menilai, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan kasus lain yang memiliki keterkaitan jaringan bisnis, termasuk proyek kerja sama PD Migas Bekasi dengan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Uchok bahkan menyebut perusahaan tersebut patut dicurigai sebagai entitas cangkang karena terafiliasi dengan berbagai kepemilikan luar negeri yang pernah terseret skandal keuangan global.

Porosbekasicom
Editor