Dalam pos

PorosBekasi.com – Sorotan terhadap dugaan skandal migas di Kota Bekasi kembali mencuat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti di tahap wacana, apalagi jika menyangkut potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian membongkar perkara yang berkaitan dengan sektor energi daerah, yang selama ini rawan menjadi ladang rente.

“Selain keseriusan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Belakangan, kejaksaan terus menunjukan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Skandal migas Kota Bekasi pun jangan sampai dibiarkan,” kata Uchok, Jumat (20/2/2026).

Uchok menilai, upaya efisiensi anggaran yang tengah dicanangkan pemerintah pusat justru akan kehilangan makna jika praktik korupsi di daerah tidak disentuh secara serius.

Menurutnya, saat ini Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran. Dengan demikian upaya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetieskan,” ungkap Uchok.

Ia pun menyebut pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disebut telah melakukan ekspos perkara ke tingkat kejaksaan tinggi hingga pusat. Namun CBA mengingatkan, publik menunggu realisasi janji, bukan sekadar proses administratif.

Pihaknya pun mendukung penuh dan berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang kabarnya sudah melakukan ekspos di Kajati dan Kejagung untuk meningkatkan status hukum skandal Migas Kota Bekasi dalam waktu dekat.

“Sesuai janji Kejari proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah proses penyelidikan sudah dilakukan pada 2025, maka kita menunggu janjinya itu,”tutup Uchok.

Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

Kritik CBA tidak muncul tanpa dasar. Kinerja PT Migas (Perseroda) milik Pemerintah Kota Bekasi dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan akuntansi.

Porosbekasicom
Editor