PorosBekasi.com – Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mulai mengutak-atik ulang kerja sama jangka panjang dengan PT Moya Bekasi Jaya.
BUMD air minum itu mengajukan amandemen kontrak setelah menilai sejumlah klausul tak lagi berpihak pada kepentingan perusahaan daerah maupun pelayanan publik.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat resmi di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, dipimpin langsung Direktur Utama Reza Luthfi Hasan bersama Direktur PT Moya Bekasi Jaya Rahadian. Kerja sama kedua pihak sendiri telah berjalan sejak 2011.
“Yang namanya kerja sama pada prinsipnya harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun pelayanan air bersih bagi masyarakat luas,” kata Reza, dikutip, Kamis (11/2/2026).
Menurut Reza, pembahasan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra swasta yang selama ini terlibat dalam operasional perusahaan.
“Kalau untuk PT Moya, intinya kami meminta revisi klausul kerja sama menyangkut minimum off take yang harus dibayarkan serta penurunan tarif air curah yang dibeli oleh kami,” ujarnya.
Sorotan utama mengarah pada skema minimum off take, kewajiban pembayaran atas volume air tertentu, serta pola kenaikan tarif air curah yang dinilai tidak seimbang.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi, Wawan Hermawan, menyebut usulan amandemen ini merupakan tindak lanjut audit khusus Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal.
Ia mengungkapkan, hasil notulen rapat-rapat sebelumnya menunjukkan bahwa struktur kerja sama saat ini dianggap menjauh dari asas saling menguntungkan, terutama dalam penerapan tarif penjualan air curah.
“Sedang asas saling menguntungkan yang dimaksud mencakup perusahaan belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah. Kemudian, kenaikan tarif tidak bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun, harus ada proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah dari PT Moya, terjadi tiap tahun,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, Perumda juga selama ini menanggung penuh dampak finansial akibat tingginya tingkat kehilangan air dalam proses distribusi. Beban tersebut dinilai semakin menekan kinerja perusahaan daerah.
Dalam pembahasan amandemen, manajemen mengajukan rekalkulasi parameter investasi, termasuk kewajaran tarif dasar, formula kenaikan tarif tahunan, hingga masa komersial kerja sama.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, menyatakan evaluasi mitra pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah besar direksi saat ini.
“Selama bertahun-tahun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga oleh direksi terdahulu, dinilai kurang menguntungkan sehingga perlu evaluasi. Tentunya melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku tanpa melanggar norma hukum,” kata perempuan yang juga menjabat Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Bekasi itu.
Senada, Anggota Dewan Pengawas Romli Romliandi berharap proses renegosiasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan skema yang lebih berimbang.
“Dan pada akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Tadi dalam rapat disepakati bahwa pembahasan skema kelanjutan kerja sama ini tuntas dengan solusi terbaik dalam delapan pekan ke depan,” katanya.
Langkah evaluasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Perumda Tirta Bhagasasi tengah berupaya merapikan fondasi bisnisnya. Di tengah tuntutan peningkatan layanan air bersih dan tekanan keuangan perusahaan daerah, renegosiasi kontrak lama menjadi keniscayaan, terutama jika publik menuntut transparansi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.







Tinggalkan Balasan