PorosBekasi.com – Polemik legalitas Kerja Sama Operasional (KSO) Bus Beken antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Sinar Jaya akhirnya dijawab Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun alih-alih meredam kritik, penjelasan yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan baru soal transparansi dan skema penganggaran.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, membantah tudingan bahwa operasional Bus Beken berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Pengelolaan Bus Beken itu melalui skema lelang e-purchasing lelang e-katalog,” kata Teguh, Selasa (11/2/2026).
Menurutnya, unit bus yang beroperasi sepenuhnya milik PT Sinar Jaya. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, hanya menganggarkan biaya operasional melalui skema BTS (buy the service) atau pembelian layanan.
“Jadi anggaran itu diperuntukkan sepanjang kerjasama dengan PT Sinar Jaya, dan jika umpamanya berakhir kerjasama,bus itupun menjadi milik PT Sinar Jaya,Karena unit itu milik mereka,” tambahnya.
Artinya, aset kendaraan tidak menjadi milik daerah meski operasionalnya dibiayai APBD. Skema ini membuat Pemkot hanya membayar layanan berdasarkan ritase dan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) per kilometer.
“Adapun kerjasamanya termasuk pembiayaannya tergantung dari ritase harian dari unit bus yang tersedia lalu dikalikan biaya operasional kendaraan (BOK) per km nya semua sesuai perhitungan,” jelasnya.
Teguh juga membuka kemungkinan adanya subsidi di awal masa operasional.
“Bisa jadi 1-2 bln pertama gratis, selanjutnya berbayar dengan subsidi sehingga waktu pengelolaan Bus Beken bisa lebih panjang dan bermanfaat buat warga Kota Bekasi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Dishub mengakui belum ada peremajaan angkutan kota (angkot). Kebijakan itu disebut sebagai strategi “zero growth” atau nol pertumbuhan.
Sampai saat ini untuk angkot belum adanya peremajaan, hal itu, kata dia, sengaja dilakukan agar angkot itu Zero growth atau Nol pertumbuhan.
Sebaliknya, yang dilakukan adalah penegakan aturan usia kendaraan sesuai Peraturan Daerah.
“Jadi yang kita lakukan adalah penegakan Perda,dimana Peraturan Daerah mengatur jika lebih dari 15 tahun angkot itu harus di plat hitamkan atau besi rongsok,yang mengatur batas usia angkot selama 15 tahun,” terangnya.
Namun di tengah kondisi angkutan umum yang dinilai banyak pihak belum memadai, Teguh justru melihat peluang peremajaan melalui koperasi maupun pengusaha angkot, dengan catatan tidak berbenturan dengan Bus Beken.
“Bisa melalui jaringan koperasi atau pengusaha angkot yang mau peremajaan, akan tetapi juga jangan kemudian bersinggungan dengan Bus kita,” celetuknya.
“Jadi umpannya kendaraan angkot-angkot itu kalau bisa peremajaan sebagai pengumpan buat Bus Beken, kan banyak jalan-jalan yang tidak dapat dilalui oleh Bus perempat, dan itulah dapat dilayani angkot-angkot baru nantinya,tapi angkot lamanya habis dulu semua, dan inilah peran serta Organda,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan