Dalam pos

PorosBekasi.com – Persoalan lahan Polder Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, terus bergulir tanpa kejelasan. Sengketa ini sebelumnya sempat mencuat dan menyita perhatian publik sejak 2017.

Saat itu, Pemerintah Kota Bekasi tetap melanjutkan pembangunan polder air, meski status kepemilikan lahan masih dipersoalkan, dengan alasan penanggulangan banjir di kawasan tersebut.

Dalam proses hukum, lahan tersebut diperebutkan antara PT Duta Kharisma Sejati (DKS) dan Sayutih selaku pemilik sah. PT DKS mengklaim menguasai dua sertifikat dengan total luas mencapai 127.457 meter persegi.

Perkara ini kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Pengadilan Negeri Bekasi melalui putusan Nomor 399/PDT.G/2020/PN.BKS tertanggal 8 November 2021 memutuskan PT Duta Kharisma Sejati sebagai Tergugat I dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp10 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga diwajibkan membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan polder air kepada pemilik lahan yang sah.

Besaran nilai ganti rugi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian penaksir atau appraisal independen.

Alih-alih mengendalikan banjir, polder Aren Jaya, Bekasi Timur, ikut terendam, pada Kamis 22 Januari 2026, yang berdampak pada empat kelurahan. (Dok. Porosbekasi.com)

Pemerintah Kota Bekasi pun kala itu menyatakan kesiapannya menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan seluas 30.472 meter persegi milik Sayutih, ahli waris almarhum M. Ahyan, yang digunakan sebagai polder air.

Tri Adhianto yang kala itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi menegaskan, pembayaran kompensasi akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan membayar sesuai incraht (putusan tetap) dari pengadilan,” singkatnya Tri sambil berlalu, Jumat, 21 Januari 2022.

Namun janji manis Pemkot Bekasi tak kunjung terealisasi. Pasalnya, meski putusan pengadilan telah inkrah, hingga kini Pemkot belum merealisasikan pembayaran ganti rugi sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Porosbekasicom
Editor