Dalam pos

“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai pelaksanaan penghapusan tunggakan tidak harus menunggu payung hukum Perpres terbit secara formal.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu perpres,” kata Prasetyo.

Ia menyampaikan, Presiden bersama kementerian terkait terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna merumuskan solusi terbaik atas persoalan tunggakan BPJS Kesehatan.

Pembahasan kebijakan tersebut juga telah dilakukan bersama DPR dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal.

Menurut Prasetyo, implementasi kebijakan dapat segera dijalankan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tunggakan iuran juga berkaitan erat dengan ketepatan data penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam proses pemutakhiran data, ditemukan sekitar 15 ribu peserta dari kelompok ekonomi menengah ke atas atau desil 6 hingga 10 yang masih tercatat sebagai penerima bantuan, padahal tidak lagi memenuhi kriteria.

Untuk itu, pemerintah kini melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran subsidi iuran BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Porosbekasicom
Editor