Dalam pos

Menurut dia, potensi kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan armada bus Transpatriot. Sejumlah unit disebut tidak terawat, mengalami kerusakan, bahkan kehilangan komponen, sehingga tak dapat dioperasikan secara optimal.

“Itu kan kewajiban mereka juga,” ucapnya.

Bipartit Disebut Sudah Berjalan

David mengklaim, sebelum persoalan ini bergulir ke Disnaker, perusahaan telah menempuh perundingan bipartit dengan belasan mantan karyawan.

Dari proses tersebut, sebanyak 10 orang dinyatakan telah mencapai kesepakatan dan menerima hasil perundingan.

“Yang 10 sudah beres, karena mereka sudah bisa memberikan dokumen yang bisa dikonfirmasi seperti daftar hadir atau absensi,” ungkapnya.

Sementara itu, perundingan dengan empat mantan karyawan lainnya disebut tidak menemukan titik temu karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan dokumen pendukung.

Klaim Kewajiban Lain Sudah Diselesaikan

David juga menyampaikan bahwa sejumlah kewajiban perusahaan kepada pihak lain telah dituntaskan, mulai dari utang operasional hingga kewajiban negara dan perlindungan tenaga kerja.

Ia menyebut pembayaran kepada PT DAMRI, kewajiban pajak, BPJS, serta hak sebagian karyawan telah diselesaikan. Saat ini, menurutnya, hanya tersisa persoalan dengan empat mantan karyawan yang kini tengah diproses melalui Disnaker Kota Bekasi.

“Kita juga mau meminta pertanggungjawaban mereka terkait pengelolaan, perawatan bus itu selama ini bagaimana,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Indra Purwaka telah melaporkan dugaan penunggakan gaji dan pesangon ke Disnaker Kota Bekasi. Sejak PHK yang terjadi pada 2024, ia mengaku belum menerima hak finansialnya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Situasi tersebut mendorong Indra mengajukan permohonan PHK kepada perusahaan pada 29 Juni 2024.

Meski telah berulang kali mempertanyakan haknya, ia menyebut respons dari pihak perusahaan tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Porosbekasicom
Editor