Dalam pos

Akibat absennya perwakilan perusahaan, jalannya mediasi hanya diisi dengan pemaparan kronologis dari pihak mantan karyawan, mulai dari masa kerja hingga munculnya konflik hubungan industrial yang berujung PHK.

Dalam situasi tersebut, para mantan pekerja juga berharap adanya perhatian langsung dari pimpinan daerah.

“Kalau bisa Pak wali kota turun tangan. Kami juga punya hak atas gaji kami. Ini sudah dua tahun bertele-tele,” ucap Ari.

Diketahui, tiga mantan karyawan PT Mitra Patriot yang hingga kini mengaku belum menerima gaji maupun pesangon adalah Indra Purwaka, Ridwan Farid Pratama, dan Ari Lestari Sinaga.

Perusahaan Bantah Mangkir

Sementara Manajemen PT Mitra Patriot Kota Bekasi menegaskan tidak menutup pintu untuk membayarkan hak-hak empat mantan karyawannya.

Namun, perusahaan menyatakan pembayaran gaji dan pesangon tidak bisa dilepaskan dari evaluasi kewajiban dan tanggung jawab kerja selama mereka masih aktif bekerja.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menyebut tuntutan hak yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dinilai tidak utuh karena belum dibarengi pemenuhan kewajiban.

“Bukan belum menerima, nuntut hak, tapi kewajiban tidak dijalankan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Empat mantan karyawan sebelumnya melaporkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Kota Bekasi. Menanggapi laporan tersebut, David menyatakan perusahaan tetap akan mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pertanggungjawabannya untuk dihitung, tidak asal menuntut hak,” katanya.

Disorot Kerugian Perusahaan

Lebih jauh, David membuka kemungkinan perusahaan mengambil langkah lanjutan dengan mengkaji potensi kerugian yang diduga timbul akibat kinerja para mantan karyawan tersebut. Kajian internal saat ini tengah dilakukan untuk menilai dampak kerugian yang dialami PT Mitra Patriot.

Porosbekasicom
Editor