Dalam pos

PorosBekasi.com – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara sejumlah mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi dengan manajemen perusahaan, tak kunjung membuahkan hasil.

Setelah proses mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi tak menunjukkan kemajuan, para mantan pekerja menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Langkah hukum itu dipertimbangkan lantaran proses mediasi dinilai berjalan berlarut-larut dan tidak mencerminkan kesungguhan penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kalau mediasi dengan Disnaker juga tidak menemukan solusi, ya kami lanjut ke PHI normalnya. Cuma terkesan kayak perusahaan main waktu saja, enggak ada itikad penyelesaian,” ujar mantan karyawan PT Mitra Patriot, Indra Purwaka (33) kepada wartawan, dikutip Senin (9/2/2026).

Indra menilai, upaya yang telah ditempuh dirinya bersama dua mantan karyawan lain sebenarnya sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Namun, sudah hampir dua tahun berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK), kejelasan hak yang mereka tuntut tak kunjung diperoleh.

“Kami ini orang yang dizalimi, kami ini orang yang diutangi. Kami hanya menempuh jalur-jalur sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah bersabar sampai dua tahun,” kata dia.

Mediasi Perdana Tanpa Perusahaan

Harapan untuk memperoleh titik temu dalam mediasi perdana yang digelar Disnaker Kota Bekasi, pada Kamis 5 Febuari 2026, pupus setelah pihak manajemen PT Mitra Patriot tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Padahal, agenda itu dirancang sebagai klarifikasi awal dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Pertemuan kemarin itu harusnya mempertemukan kedua belah pihak, tiga mantan karyawan dan pihak PT Mitra Patriot. Cuma kemarin dari pihak perusahaan sendiri tidak hadir,” ujar Indra.

Porosbekasicom
Editor