PorosBekasi.com – PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi tercatat telah melepas 29 unit bus TransPatriot pada awal 2026.
Penjualan aset BUMD yang bergerak di sektor transportasi itu diklaim digunakan untuk menutup berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari utang operasional hingga pembayaran sebagian gaji mantan karyawan.
Namun, langkah tersebut belum meredam sengketa ketenagakerjaan yang masih bergulir.
Sejumlah mantan karyawan PT Mitra Patriot menyatakan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila proses mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Indra Purwaka (33), salah satu mantan karyawan PT Mitra Patriot, menilai penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dari pihak perusahaan.
“Kalau mediasi dengan Disnaker juga tidak menemukan solusi, ya kami lanjut ke PHI normalnya. Cuma terkesan kayak perusahaan main waktu saja, enggak ada iktikad penyelesaian,” ujarnya kepada PorosBekasi.com, Senin (9/2/2026).
Indra menyebut, dirinya bersama dua mantan karyawan lainnya telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Namun hingga kini, kejelasan hak yang dituntut belum juga diperoleh.
“Kami ini orang yang dizalimi, kami ini orang yang diutangi. Kami hanya menempuh jalur-jalur sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah bersabar sampai dua tahun,” kata dia.
Upaya mencari titik temu melalui mediasi perdana yang digelar Disnaker Kota Bekasi pada Kamis 5 Febuari 2026 juga tidak membuahkan hasil.
Mediasi tersebut berakhir tanpa kesimpulan lantaran pihak manajemen PT Mitra Patriot tidak hadir.
Padahal, pertemuan itu dijadwalkan sebagai forum klarifikasi awal yang mempertemukan kedua belah pihak.
“Pertemuan kemarin itu harusnya mempertemukan kedua belah pihak, tiga mantan karyawan dan pihak PT Mitra Patriot. Cuma kemarin dari pihak perusahaan sendiri tidak hadir,” ucap Indra.
Akibat ketidakhadiran tersebut, agenda mediasi hanya diisi pemaparan kronologis dari para mantan karyawan, mulai dari awal masa kerja hingga terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Indra juga mengaku sempat dijanjikan akan dicarikan solusi oleh Tri Adhianto, saat dirinya mengadu melalui akun media sosial resmi wali kota, pada 16 April 2025 lalu.
“Perusahaannya tidak dalam kondisi baik-baik saja,” ujar Tri yang diamini oleh Indra.
“Segera kita cari solusi terbaik,” jawab Tri yang ternyata tak kunjung terealisasi hingga saat ini (cuma di PHP).
Diketahui, tiga mantan karyawan yang mengaku belum menerima gaji dan pesangon hingga kini adalah Indra Purwaka, Ridwan Farid Pratama, dan Ari Lestari Sinaga.
“Kalau bisa Pak Wali Kota turun tangan. Kami juga punya hak atas gaji kami. Ini sudah dua tahun bertele-tele,” imbuh Ari.
Sementara Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menyebut tuntutan hak yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dinilai tidak utuh karena belum dibarengi pemenuhan kewajiban.
“Bukan belum menerima, nuntut hak, tapi kewajiban tidak dijalankan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Sepuluh sudah beres, sisa empat (hak eks karyawan yang belum dibayarkan),” ungkapnya.
David juga membantah tudingan mangkir dari panggilan Disnaker terkait mediasi. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan resmi.
“Saya belum menerima undangannya. Saya sudah tanyakan ke staf HRD, tapi tidak ada undangan yang masuk. Belum ada terima undangan,” kata David.
David juga menyebut, pengajuan mediasi dari sejumlah mantan karyawan dinilai belum memenuhi kelengkapan administratif yang disyaratkan perusahaan.
“Sampai hari ini absensi bukti kehadiran empat karyawan yang dimaksud juga belum kami terima, juga laporan pertanggungjawaban harian, mingguan, dan bulanan dari karyawan tersebut belum kami terima. Itu syarat mutlak yang harus disiapkan,” ujarnya.







Tinggalkan Balasan