Dalam pos

Penempatan pelaku pada institusi social, seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya-membuka ruang interaksi yang konstruktif dengan masyarakat dan berpotensi mengurangi stigma negatif.

Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi juga memiliki dampak emosional yang positif.

Dari sudut pandang psikologi sosial, pemenjaraan kerap menimbulkan dampak jangka panjang terhadap identitas diri seseorang. Label seperti “tersangka”, “terpidana”, atau “mantan narapidana”, tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memandang individu, tetapi juga membentuk cara individu tersebut memandang dirinya sendiri.

Pelabelan ini sering kali berujung pada pengucilan sosial, hambatan akses terhadap pekerjaan, serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal (Huebner, Kras, & Pleggenkuhle, 2019). Kondisi tersebut dapat memperburuk tekanan psikologis dan sosial, sehingga individu semakin sulit melepaskan diri dari pola perilaku menyimpang.

Akibatnya, pelabelan justru menciptakan siklus penyimpangan yang berulang dan meningkatkan risiko residivisme (Kadir, 2019).

Dalam konteks ini, pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif pemidanaan yang memitigasi dampak negatif pelabelan yang lazim terjadi melalui pemenjaraan, sekaligus menawarkan konsekuensi psikologis yang lebih ringan dibandingkan stigma penjara.

Ditengah munculnya perdebabatan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 dengan sanksi pidana kerja sosial merupakan konsep yang relatif baru dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga Pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial tidak dapat dipandang hanya pada tataran normative yang diatur KUHP 2023, artinya harus mengkontemplasi bagaimana memandang tindakan sosial sebagai aktivitas individu atau kelompok yang mengandung makna subjektif.

Adapun, tindakan sosial yang kemudian mempertimbangkan tujuan dan sarana secara rasional didasarkan pada nilai-nilai absolut, dimana yakini dari individu berakar pada kebiasaan dan tradisi masyarakat serta tindakan afektif dengan perencanaan rasional.

Jadi, ketentuan Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 telah memberikan kerangka yang sangat progresif dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, akan tetapi tidak menjadi sekedar sebagai alternatif pemidanaan yang memitigasi dampak negative.

Sebaliknya dengan standar normative dimasyarakat dalam hal ini, tidak menjadi sekedar pengucilan sosial dan hambatan akses terhadap pekerjaan serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal pasca pelaksanaan pidana kerja sosial atau sebagai mantan narapidana.