Dalam pos

Aksi unjuk rasa tersebut juga menyoroti berulangnya penyertaan modal daerah. Pada 2023, Pemkot Bekasi kembali mengucurkan Rp43 miliar tanpa menghasilkan dividen.

Tren serupa berlanjut pada 2024 dengan penyertaan modal Rp35 miliar yang dicatat sebagai investasi permanen daerah.

Selain itu, persoalan aset Poncol turut disorot sebagai indikasi kuat pelanggaran tata kelola aset daerah. Penyerahan aset disebut tidak dilakukan secara utuh, namun dibayar penuh menggunakan dana publik. Bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dibiarkan terbengkalai.

Kejanggalan tersebut diperparah dengan munculnya PT Bintang Maha Meru sebagai pihak ketiga yang diduga berupaya mengelola aset, dalam skema yang dicurigai berkaitan dengan ijon proyek pembangunan PDAM sejak masih bernama Tirta Bhagasasi hingga berubah menjadi Tirta Patriot.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya menyebut praktik ini bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan aset daerah dijaga keutuhannya, dicatat, dimanfaatkan, dan dilarang dialihkan tanpa prosedur sah.

“Dalam konteks ini, sikap direksi direktur utama, direktur usaha, dan direktur teknik tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi kelalaian berat atau kesengajaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menegaskan rusaknya integritas pengelolaan Perumda Tirta Patriot,” ungkapnya.

Massa juga menyoal pencatatan zakat profesi sebesar ±Rp872 juta dalam laporan keuangan 2023 yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Praktik tersebut dinilai menyimpang karena zakat profesi merupakan kewajiban personal dan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya audit investigatif independen, penghentian penyertaan modal baru, audit harta kekayaan direktur utama, hingga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas dan menindak jajaran direksi Perumda Tirta Patriot yang diduga terlibat.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun manajemen Perumda Tirta Patriot terkait tuntutan tersebut.

Porosbekasicom
Editor