PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp12,4 miliar dari APBD TA 2026 untuk pembangunan polder Duren Jaya yang berlokasi di Aren Jaya, Bekasi Timur.
Proyek ini digadang-gadang sebagai solusi pengendalian banjir di kawasan yang hampir rutin tergenang saat musim hujan.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek yang dilelang oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tersebut mulai berproses sejak 12 Desember 2025 dengan kode RUP 62040038. Tender akhirnya dimenangkan oleh CV Ratur Internusa Abadi.
Pembangunan polder atau tandon air ini diharapkan mampu menekan debit dan ketinggian air, khususnya di wilayah Duren Jaya yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan banjir di Bekasi Timur. Namun, harapan tersebut dibayangi catatan kritis dari pengalaman sebelumnya.
Pasalnya, banjir yang pernah melanda wilayah Aren Jaya justru sempat merendam polder yang berada di lokasi tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas perencanaan dan fungsi infrastruktur pengendali banjir yang telah dibangun sebelumnya.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga tercatat membatalkan tender proyek peningkatan saluran Jalan Raya Jatiwaringin, Pondokgede, dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp10 miliar.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai alasan pembatalan tersebut, termasuk apakah tender dinyatakan gagal atau akan dilelang ulang.
Situasi ini menimbulkan sorotan terhadap konsistensi kebijakan penanganan banjir di Kota Bekasi, di tengah kucuran anggaran besar, transparansi dan efektivitas pelaksanaan proyek masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terjawab.
Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, CBA menilai proses tender tersebut mengandung indikasi persaingan semu dan berpotensi mengarah pada pengondisian pemenang.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa dari puluhan badan usaha yang tercatat mengikuti tahapan awal tender, hanya segelintir yang benar-benar mengajukan penawaran harga hingga batas akhir pemasukan dokumen.
“Dari 53 peserta yang terdaftar, hanya 4 peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
CBA juga menilai struktur penawaran harga yang tercantum dalam sistem LPSE menunjukkan pola yang tidak lazim. Dari empat penawaran yang masuk, tiga di antaranya berada pada kisaran 82 hingga 86 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang relatif tipis. Sementara satu penawaran lainnya tercatat berada sangat dekat dengan nilai HPS.
“Dalam kondisi pasar yang normal, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. Pola yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta,” tegasnya.
Selain pola penawaran, CBA juga menyoroti tahapan dan jadwal tender yang tercatat dalam sistem. Waktu penyusunan dokumen penawaran hanya berlangsung sekitar empat hari, sementara proses pemberian penjelasan hingga evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam tempo yang dinilai singkat, meskipun jumlah peserta terdaftar cukup banyak.
“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.







Tinggalkan Balasan