PorosBekasi.com – Praktik pengemplangan pajak oleh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi kian menguat.
Sejumlah tempat karaoke yang masih aktif beroperasi dan ramai pengunjung diduga menyampaikan pelaporan pajak fiktif sehingga nilai yang dibayarkan jauh di bawah potensi sebenarnya.
Salah satu THM di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi misalnya, yang dilaporkan menunggak pajak hingga berbulan-bulan.
Padahal, aktivitas usaha disebut tetap berjalan normal dengan tingkat kunjungan yang tinggi.
“Jika billing bayar saya aja bisa mencapai 5 juta lebih, belum tamu-tamu lainnya, masa iya pajak yang dibayarkan kurang dari Rp1 jutaan per bulan,” ungkap sumber Porosbekasi.com yang enggan disebutkan namanya, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengunjung karaoke dikenakan tarif yang sudah termasuk pajak hiburan sebesar 40 persen.
Pajak tersebut secara prinsip dibebankan kepada konsumen, namun dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha.
“Jadi pajak itukan yang bayar pengunjung atau tamu yang dibebankan oleh pelaku usaha atau tempat hiburan malam,” tambah sumber.
Indikasi serupa tidak hanya terjadi di Bekasi Timur. Di wilayah Bekasi Selatan, sejumlah THM dan wajib pajak hiburan lainnya juga diduga melakukan praktik serupa.
Beberapa usaha hiburan yang diketahui masih beroperasi, bahkan disebut membayar pajak secara tidak wajar.
Salah satu THM yang terbilang ramai pengunjung diduga membayar pajak hanya sekitar Rp400 ribuan per bulan. Selain itu, ada indikasi pembiaran oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat terhadap wajib pajak yang menyetorkan pajak di bawah ketentuan.
Lalu terdapat kejanggalan pada grafik pembayaran pajak salah satu usaha hiburan yang sebelumnya rutin membayar pajak antara Rp15 juta hingga Rp23 juta per bulan, namun kemudian menurun drastis menjadi sekitar Rp6 jutaan per bulan.
Penurunan tajam tersebut memunculkan dugaan kompromi agar pembayaran pajak yang anjlok dianggap wajar, sehingga berdampak pada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.
Tak hanya soal nilai setoran, dugaan pelanggaran juga mencakup klasifikasi pajak. Sejumlah usaha hiburan malam yang menjual minuman beralkohol, menyajikan pertunjukan live music dan DJ, diduga justru membayar pajak dengan skema pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan 40 persen sebagaimana mestinya.
Praktik tersebut menguatkan dugaan pengemplangan pajak di sektor usaha hiburan dan restoran di Kota Bekasi. Indikasi pelanggaran ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha, penjualan minuman beralkohol ilegal, serta potensi kolusi dengan oknum UPTD di tingkat kecamatan hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Jika terbukti, rangkaian praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap pendapatan daerah Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan