Dalam pos

PorosBekasi.com – Kerja sama Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy (FOE) periode 2011–2019 tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembagian hasil yang diterima PD Migas justru digunakan untuk membayar kewajiban kepada FOE, sementara proses kerja sama dinilai bermasalah karena tidak melalui prosedur yang sah dan tanpa persetujuan DPRD.

Persoalan tersebut berujung ke Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan JOA karena dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan daerah.

MA menegaskan PD Migas tidak memiliki kendali operasional maupun finansial dalam kerja sama tersebut, sehingga dinilai merugikan kepentingan daerah.

Sejauh ini, penyelidikan kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan FOE masih terkesan mandek. Padahal, MA telah menyatakan Joint Operating Agreement (JOA) kerja sama tersebut cacat hukum dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memanggil Tri Adhianto, yang diketahui terlibat dalam proses perpanjangan kerja sama saat menjabat Plt Wali Kota pada 2023.

“Sejauh ini, Kejaksaan belum memanggil Walikota Bekasi Tri Adhianto, sedangankan orang-orang yang sempat mengetahui atau perihal Mlmigas hingga mantan dirut dan mantan wali kota sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tima Kejaksaan,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, Selasa (27/1/2026).

“Apa karena Kepala Kajari mulai terlihat mesra dengan Walikota, sehingga takut memanggilnya, terlebih banyak penghargaan yang diberikan Pemkot pada Kejaksaan menjadi penghalang pemeriksaan terhadap Walikota,” tambah Mandor Baya, sapaan akrabnya.

Trinusa menilai lambannya penanganan perkara justru memicu kecurigaan publik, terlebih kasus ini telah diselidiki sejak pertengahan 2025.

Mandor menegaskan, Kejaksaan harus segera menaikkan status perkara dan membuka proses secara transparan.

“Kami mendesak Kejaksaan segera menepati janjinya, yang mana kasus yang mulai diselidiki sejak pertengahan 2025 tersebut akan diekspose pada tahun ini,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan pada perpanjangan kerja sama PT Migas dengan Foster Oil yang diklaim berlaku hingga 2035, meski secara historis kerja sama tersebut terbukti tidak menyumbang PAD. Bahkan, pernyataan internal PT Migas menyebut perpanjangan dilakukan atas arahan kepala daerah.

“Dirut PT Migas pernah berikan statement, jika berkat arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto renegosiasi perpanjangan kerja sama PT Migas dengan Foster diperpanjang hingga 2035,” jelasnya.

Menurut Mandor, kondisi ini justru menguatkan alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala daerah yang terlibat sejak awal kerja sama, mulai dari Mochtar Mohamad, Rahmat Effendi, hingga Tri Adhianto. Apalagi, perpanjangan perjanjian yang diklaim menghasilkan proyeksi dividen dan DBH migas miliaran rupiah bertolak belakang dengan fakta hukum sebelumnya yang menyatakan kerja sama tersebut merugikan daerah.

Sebelumnya, Tri Adhianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja PT Migas Perseroda dan menyebut BUMD tersebut telah bangkit dari kerugian.

“Saya ingat betul di tahun 2022 dilantik menjadi Plt Wali Kota pada saat itu bulan Februari, baru kali ini sampai ke area Jatinegara ini, PT Migas. Ternyata lokasinya Ini di tengah pemukiman penduduk, kita lakukan ekspansi untuk pengembangan dan rasa nyaman bagi masyarakatnya,” ucap Tri kala itu.

Ia juga menyampaikan capaian finansial PT Migas. “Ini motifasi untuk BUMD lainya. Tahun 2022 masih minus, uang yang masuk juga untuk bayar utang, dari ratusan juta saat ini milyaran,” ungkapnya.

Namun, putusan MA yang membatalkan JOA karena cacat hukum menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan. Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kerja sama bermasalah tersebut, tanpa tebang pilih, termasuk jika harus memanggil tiga wali kota sekaligus.

Porosbekasicom
Editor