Dalam pos

“Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi,” kata Iskandar.

Mahkamah Agung menilai JOA bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 karena meniadakan kendali PD Migas, sehingga berlawanan dengan tujuan pembentukan BUMD.

Pembatalan sepihak oleh PD Migas dinyatakan bukan wanprestasi, sebab perjanjian tersebut cacat hukum sejak awal. Menurut Iskandar, MA menempatkan asas kemanfaatan dan kepentingan publik di atas prinsip pacta sunt servanda.

Ia menyebut kasus PD Migas Bekasi sebagai pelajaran mahal. Mulai dari risiko membentuk BUMD tanpa kesiapan kapabilitas, lemahnya fungsi pengawasan DPRD, rawannya kerja sama dengan pihak asing tanpa proteksi memadai, hingga pentingnya audit preventif.

“BPKP datang terlambat, setelah kerugian bertahun-tahun terjadi,” ucapnya.

Pasca putusan MA, PD Migas terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp11,8 miliar kepada FOE. Namun, Iskandar menegaskan, kemenangan hukum ini tidak otomatis menutup kerugian waktu dan potensi pendapatan daerah yang hilang selama satu dekade.

“Lapangan Jatinegara masih ada. Potensi migas masih terkandung di dalamnya. Tapi pertanyaannya kini: sudahkah Kota Bekasi belajar dari kesalahan mahal ini? Ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda?” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor