Dalam pos

Puncaknya terjadi saat penandatanganan Joint Operating Agreement (JOA) pada 13 Januari 2011. Dalam perjanjian ini, FOE mengantongi 90 persen kepemilikan, sementara PD Migas hanya mendapat 10 persen.

“Bagian 10 persen untuk PD Migas itu diberikan cuma-cuma sebagai goodwill, artinya perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun. Kendali operasional sepenuhnya di tangan FOE, terlihat dari jabatan General Manager dan Ketua Komite Operasi yang dipegang FOE,” ujar dia.

Tak lama berselang, lanjut Iskandar, pada 17 Februari 2011, barulah perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina diteken.

Meski PD Migas tercatat sebagai operator, seluruh persyaratan finansial KSO dipenuhi melalui ketergantungan penuh kepada FOE.

Masalah kian kompleks ketika Funding Agreement pada 14 Juli 2011 memasukkan klausul arbitrase di Singapura (SIAC). Ketentuan ini dinilai melemahkan posisi hukum Indonesia apabila terjadi sengketa.

Melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, Iskandar menilai pola yang dijalankan FOE bukanlah kemitraan bisnis yang sehat, melainkan praktik korporasi oportunistik yang mengeksploitasi lemahnya tata kelola BUMD.

“Pertama, regulatory arbitrage, karena FOE masuk melalui pintu belakang politik (MoU dengan Walikota), bukan proses korporasi yang transparan. Mereka memanfaatkan kelengahan dan kerawanan tata kelola BUMD,” jelasnya.

“Kedua, control without ownership. FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai segalanya, dari operasi harian, manajemen, keuangan, hingga keputusan strategis. PD Migas hanya menjadi ‘bodi hukum’ yang dipinjam namanya,” ucap Iskandar.

Ia menambahkan, skema pembiayaan berbunga enam persen yang diberikan FOE, namun tidak masuk dalam komponen cost recovery, menciptakan jerat ketergantungan keuangan.

“Keempat, forum shopping. Dengan klausul arbitrase di Singapura, FOE menyiapkan jalan untuk berpindah forum saat substansi mulai tidak menguntungkan mereka,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor