PorosBekasi.com – Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi sejak awal dinilai tak pernah berdiri sebagai badan usaha milik daerah yang sesungguhnya.
Alih-alih menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik, perusahaan ini justru disebut hanya berfungsi sebagai formalitas hukum, sementara kendali riil berada di tangan perusahaan asing, Foster Oil and Energy (FOE).
“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jumat (23/1/2026).
Iskandar menjelaskan, Pemkot Bekasi pada 2009 menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan PD Migas Kota Bekasi dengan misi mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara demi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, fondasi kebijakan tersebut dinilai rapuh sejak awal.
PD Migas, kata Iskandar, dibentuk tanpa modal memadai, tanpa sumber daya manusia yang kompeten, serta tanpa kajian kelayakan yang komprehensif. “Ia lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan,” tegasnya.
Alih-alih memperbaiki kelemahan internal, Pemkot Bekasi justru mengambil langkah yang dinilai serampangan. Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura, bahkan sebelum PD Migas benar-benar beroperasi secara layak.
MoU tersebut diteken tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi. Padahal, kerja sama strategis jangka panjang yang berpotensi membebani keuangan daerah seharusnya melibatkan lembaga legislatif.
“Ini pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam UU 23 Tahun 2014,” ungkapnya.
Dari kesepakatan awal yang bermasalah itu, IAW menyebut lahir sederet perjanjian lanjutan yang semakin menguatkan dominasi FOE.
Salah satunya perjanjian kerja sama pada 26 Oktober 2009 yang ditandatangani sebelum ada kepastian wilayah kerja dari PT Pertamina EP. Menurutnya, langkah tersebut jelas melampaui kewenangan.






Tinggalkan Balasan