Dalam pos

PorosBekasi.com – Proyek Rehabilitasi Total SDN Margamulya 1 di Bekasi Utara yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN senilai Rp2,6 miliar, dinilai berjalan lancar.

Pekerjaan fisik sekolah tersebut ditargetkan selesai pada 10 Januari 2026 dan secara umum telah mencapai tahap akhir sesuai jadwal.

Namun, di penghujung proyek, pembangunan pagar sekolah menjadi sorotan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada site plan awal.

Pasalnya, area bagian depan SDN Margamulya 1 berbatasan langsung dengan tanah pengairan atau garis sempadan, yang sebelumnya telah direncanakan untuk dilakukan penggusuran.

Pembangunan pagar sekolah disinyalir melampaui batas sempadan tersebut. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan pekerjaan ulang dan pemborosan anggaran.

Hal itu memicu pertanyaan, apakah persoalan batas lahan ini luput dari perencanaan atau justru diketahui namun diabaikan sejak awal.

“‎Karena jauh sebelum proyek ini dilakukan, memori kolektif kita sebagai warga pun mengetahui bahwa ini terlalu melewati,” ungkap Rahmanda, Jumat (23/1/2026).

Rahmanda yang akrab disapa Manda menyebut polemik pagar sekolah ini sempat menyita perhatian warga sekitar, termasuk pengurus RT yang berada dekat lokasi proyek.

Ia menegaskan pentingnya peran warga dalam mengawasi pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan perencanaan.

“‎Jika memang benar pengerjaan proyek Rehabilitasi SDN Marga Mulya 1 sudah sesuai site plan yang ditetapkan, saya meminta kejelasan terkait batas yang ditetapkan. Apakah nantinya terjadi perubahan batas penggusuran,” tanya Manda.

Apabila terbukti adanya pelanggaran, Manda meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, di antaranya pihak pelaksana swasta, Kepala Sekolah SDN Marga Mulya 1 Kota Bekasi, Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor