Dalam pos

Tak hanya tenaga kerja, aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pembangunan pun ikut terhenti. Warung dan usaha kecil yang bergantung pada proyek perumahan kehilangan sumber pendapatan, yang pada akhirnya memengaruhi penerimaan daerah.

“Warung-warung sekitar ikut terhenti. Artinya ini berdampak juga ke pajak, ke potensi pendapatan pemerintah. Fiskal jelas terdampak,” tegas Rahmat.

Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pertambangan. Menurut Rahmat, meski izin pertambangan dihentikan, kebutuhan pembangunan di lapangan tetap berjalan.

“Pembangunan di masyarakat tidak berhenti, baik oleh pemerintah maupun swasta. Tapi material akhirnya dipasok dari Banten. Silakan dicek, pasir, tanah, dari Serang, Pandeglang,” ungkapnya.

Kondisi itu menyebabkan biaya pembangunan meningkat karena material harus didatangkan dari luar daerah.

“Nah itu kan berdampak pada pembiayaan. Cost-nya jadi lebih mahal,” tambahnya.

Rahmat menilai, penghentian perizinan yang telah berlangsung hampir satu tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum, terutama terkait tata ruang.

“Kalau dihentikan sementara, sampai kapan kejelasannya? Harus ada kepastian hukum dan aturan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, surat edaran gubernur bersifat internal dan hanya mengikat perangkat daerah provinsi, bukan menjadi perintah langsung bagi bupati atau wali kota.

“Tidak semua izin itu kewenangan provinsi, ada yang di kabupaten dan kota. Tapi bupati dan wali kota menganggap surat edaran ini sebagai instruksi. Itu masalahnya,” jelas Rahmat.

Padahal, lanjutnya, banyak perizinan yang sebelumnya sudah melalui proses kajian panjang dan hanya tersisa satu atau dua tahapan akhir.

“Begitu tinggal satu-dua izin, jadi terhenti karena surat edaran ini,” katanya.

Rahmat menegaskan, dalam sistem peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penghentian perizinan.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau memang dirasakan perlu aturan baru, lebih baik menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sekalian, tentu melalui kajian bersama DPRD,” tegasnya.

Komisi I, kata Rahmat, akan segera menggelar rapat kerja lanjutan dan melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan DPRD.

“Insya Allah dalam waktu dekat, sekitar seminggu ke depan, kita akan rapat kerja membahas evaluasi perizinan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait latar belakang dan tujuan penerbitan surat edaran.

“Kita ingin tahu seperti apa maksud dan tujuannya. Sejauh ini kita menemukan adanya perbedaan pemahaman antar-stakeholder. Pemerintah provinsi tidak boleh membuat kebingungan yang berujung kegaduhan. Apalagi tanda-tanda kelesuan ekonomi sudah terlihat,” katanya.

Kepada para pelaku usaha, Rahmat meminta agar bersabar hingga DPRD menyelesaikan proses rekonsiliasi antara regulasi, implementasi kebijakan, dan mekanisme perizinan.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung apa yang ingin dikerjakan gubernur. Kita bukan mencegah, tapi ingin mengawal agar implementasinya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengakui, pada tahun pertama pemerintahan, keluhan dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan akademisi terkait dampak surat edaran tersebut cukup masif.

“Banyak yang menyampaikan bahwa surat edaran ini berdampak pada mandeknya pembangunan dan proses perizinan,” papar Rahmat.

Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengetatan perizinan harus didasarkan pada kajian mendalam dan pertimbangan yuridis formal.

Rahmat Hidayat menegaskan, langkah memperketat perizinan tidak cukup hanya mengandalkan surat edaran.

“Tidak cukup hanya berupa surat edaran, seperti edaran pak gubernur terkait ijin,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor