Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi I DPRD Jawa Barat menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan tidak dapat dijadikan acuan hukum dalam proses perizinan.

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha sekaligus berpotensi menghambat program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jabar yang membahas evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Aula Bupati Bekasi, Selasa 20 Januari 2026.

“Kita sedang mengumpulkan dampak dari beberapa perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa masalah, dan ini masih terus kita koreksi, tampung, dan dalami,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, hasil pemantauan sementara Komisi I menunjukkan penghentian perizinan tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga merembet ke sektor strategis lain seperti pertambangan dan perhotelan. Sejumlah pelaku usaha mengaku aktivitas bisnis mereka terhenti total.

“Usaha mereka jadi nggak jalan. Jadi nggak jalan sama sekali,” katanya.

Rahmat menegaskan, dampak paling nyata terlihat pada mandeknya program 3 juta rumah di Jawa Barat. Ia menyebut, asosiasi pengembang perumahan dengan sekitar 300 anggota merasakan langsung efek kebijakan tersebut.

“Sebanyak 55 pengusaha yang seharusnya sudah memulai pekerjaan pembangunan perumahan terhenti karena surat edaran ini,” ujarnya.

Situasi tersebut, menurut Rahmat, berimbas langsung pada pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup dari proyek-proyek perumahan.

“Terbayang nggak tukang-tukang bangunan itu nggak jalan kerjanya. Ekonomi nggak jalan. Pekerja informal kita di Jawa Barat itu kan tidak tercatat, tapi mereka hidup dari proyek-proyek perumahan,” ucapnya.

Porosbekasicom
Editor