PorosBekasi.com – Penyelidikan perkara kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, masih terkesan mandek.
Kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menaikkan status penyelidikan kasus yang telah bergulir sejak pertengahan 2025 itu.
Ketua Trinusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi, mengatakan lambannya penanganan perkara justru memicu kecurigaan publik. Menurutnya , publik berhak tahu perkembangan penanganan perkara. Terlebih Kejari menjanjikan akan mengekspose kasus tersebut di tahun ini.
“Kami mendesak Kejaksaan segera menepati janjinya, yang mana kasus yang mulai diselidiki sejak pertengahan 2025 tersebut akan diekspose pada tahun ini,” ungkap Mandor Baya sapaan akrab Maksum Alfarizi, Selasa (20/1/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan PT Migas Kota Bekasi terkait pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina.
Langkah tersebut justru dinilai memunculkan tanda tanya baru, terlebih di tengah informasi perpanjangan kerja sama PT Migas dengan FOE yang disebut berlaku hingga 2035.
“Dirut PT Migas pernah berikan statement, jika berkat arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto renegosiasi perpanjangan kerja sama PT Migas dengan Foster diperpanjang hingga 2035,” ungkap Mandor Baya.
Ia menilai pengumuman pemutusan kerja sama tersebut belum sepenuhnya terang, bahkan terkesan sepihak. Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari PT Pertamina sebagaimana disampaikan oleh Pemkot Bekasi dan manajemen PT Migas Kota Bekasi.
“PT Pertamina hingga kini belum umumkan secara resmi terkait apa yang disampaikan wali kota dan Dirut PT Migas Kota Bekasi,” ucapnya.
Lebih jauh, Mandor Baya menegaskan pemutusan kontrak secara perdata tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat dalam kerja sama tersebut. Proses hukum, menurutnya, harus tetap berjalan tanpa kompromi.
“Pemutusan kontrak kerjasama (wanprestasi atau alasan perdata lainnya) tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi yang telah terjadi,” jelasnya.
Ia bahkan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada isu penghentian kontrak semata, sementara dugaan penyimpangan selama bertahun-tahun justru luput dari perhatian.
“Kan diputusnya sekarang 2026, dan tidak serta merta menghilangkan permasalahan di 2009-2025 dong,” celetuknya.
Mandor Baya menekankan, ranah perdata dan pidana memiliki garis tegas yang tidak bisa disamakan. Pemutusan kerja sama hanya menyentuh aspek perdata, sedangkan dugaan korupsi, termasuk potensi kerugian negara, suap, atau gratifikasi, merupakan ranah hukum publik yang tetap dapat diproses.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Kerja sama yang diputus tidak otomatis menghentikan kasus korupsi. Fokus utama penyidik adalah pada unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau suap, bukan pada status perdatanya,” tambahnya.
Mandor Baya berharap Kejaksaan bersikap tegas dan profesional, serta tidak membiarkan polemik pemutusan kontrak justru menjadi tirai yang menutup pengusutan skandal migas yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun di Bekasi.






Tinggalkan Balasan