Dalam pos

“Kalau satu gedung bisa sampai 19 proyek rehabilitasi, ini patut dipertanyakan. Apakah benar kebutuhan teknisnya seperti itu, atau justru ada indikasi proyek dipaket-paketkan?” ujarnya.

Menurutnya, pola semacam ini kerap terjadi dalam proyek-proyek pemerintah, di mana satu pekerjaan besar dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah ambang batas tertentu, sehingga memudahkan pengaturan tender.

Atas dasar itu, Farid secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian,

untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI tersebut.

“Kami mendorong KPK dan APH untuk mengaudit perencanaan, pelaksanaan, hingga penunjukan rekanan. Jangan sampai APBD DKI dijadikan bancakan,” katanya.

Ia menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas justru harus menjadi contoh dalam penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, bukan sebaliknya menjadi objek dugaan pemborosan.

Farid juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI membuka secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak warga Jakarta sekaligus bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kalau semua transparan, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tapi justru karena minim penjelasan, kecurigaan publik semakin besar,” ujarnya.

Farid menilai polemik ini tidak sekadar soal angka anggaran, tetapi mencerminkan jarak psikologis antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.

Porosbekasicom
Editor