PorosBekasi.com – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya honor jangan yang berkaitan langsung dengan kualitas dan keselamatan layanan pasien.
Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama manajemen RSUD CAM yang membahas tata kelola rumah sakit, kondisi keuangan, serta langkah efisiensi di tengah tekanan pembiayaan akibat selisih klaim BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan bahwa honor jaga memiliki peran krusial dalam sistem pelayanan RSUD dan tidak bisa diposisikan sebagai pos anggaran yang mudah dipangkas.
“Kami memahami kondisi keuangan RSUD yang sedang tertekan akibat sistem klaim BPJS. Namun kami tegaskan, efisiensi tidak boleh menyasar honor jaga karyawan. Honor jaga bukan tunjangan tambahan, melainkan kompensasi atas risiko medis, jam kerja tidak normal, dan tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia mengingatkan, pemotongan honor jaga yang tidak proporsional berpotensi berdampak langsung pada kesiapsiagaan layanan, khususnya di unit-unit kritikal yang beroperasi 24 jam dan berisiko tinggi.
“Kalau honor jaga ditekan, yang terdampak bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga mutu layanan dan keselamatan pasien. Ini yang tidak kita inginkan,” paparnya.
Komisi IV mendorong manajemen RSUD CAM agar menerapkan efisiensi secara terukur, berbasis Analisis Beban Kerja dan tingkat risiko layanan, bukan sekadar pemangkasan anggaran tanpa perhitungan dampak.
DPRD juga meminta Pemerintah Daerah mengambil peran lebih aktif untuk menutup defisit struktural pembiayaan layanan kesehatan akibat skema JKN–BPJS, sehingga beban tidak sepenuhnya dialihkan kepada RSUD dan tenaga kesehatan.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus memastikan keberlanjutan keuangan RSUD CAM sejalan dengan perlindungan tenaga kesehatan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam kebijakan pelayanan publik.






Tinggalkan Balasan