Dalam pos

PorosBekasi.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mengambil sikap keras terhadap rencana pemotongan remunerasi seluruh pegawai RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM).

Dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama manajemen RSUD CAM, Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut mencerminkan cara pandang keliru dalam menyelesaikan persoalan efisiensi anggaran sektor kesehatan.

PKB menegaskan, pemangkasan remunerasi secara menyeluruh, mulai dari dokter, perawat, tenaga kesehatan, hingga tenaga penunjang, bukan lah sebuah solusi, melainkan langkah berisiko yang dapat menggerus stabilitas layanan medis bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menekankan bahwa penolakan tersebut bukan sekadar sikap politis, melainkan berdiri di atas dasar hukum yang tegas.

“Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin mutu pelayanan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan.,” tegas Wildan, Senin (19/1/2026).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur hak tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan dan imbalan yang layak. Karena itu, Fraksi PKB menolak pemotongan remunerasi seluruh pegawai RSUD,” ujarnya.

Ia mengingatkan, remunerasi dan honor jaga bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi bagian krusial dari sistem kerja rumah sakit yang berkaitan langsung dengan kesiapsiagaan layanan dan keselamatan pasien.

“Efisiensi memang diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak pegawai RSUD. Jika kesejahteraan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan terganggu, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada mutu pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Fraksi PKB juga menyoroti arah kebijakan efisiensi yang dinilai menyimpang dari semangat pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas keuangan BLUD seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan justru menjadikan pegawai sebagai sasaran utama penghematan.

PKB mendesak agar manajemen RSUD CAM dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan efisiensi yang rasional dan terukur, berbasis Analisis Beban Kerja serta risiko layanan.

Fraksi ini juga meminta pemerintah daerah tidak lepas tangan, melainkan hadir dengan dukungan kebijakan dan anggaran untuk menutup defisit struktural yang dipicu oleh skema pembiayaan JKN–BPJS.

PKB menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan menurunnya kualitas layanan kesehatan dan tergerusnya hak tenaga medis.

Pegawai RSUD harus menjadi pilar utama layanan publik yang wajib dilindungi, bukan dikorbankan.

Porosbekasicom
Editor