PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang diduga berasal dari Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, uang tersebut diduga diterima Nyumarno secara bertahap. “Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri latar belakang serta tujuan pemberian uang dari SRJ kepada Nyumarno.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan peran serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Nyumarno sendiri diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan KPK, pada 8 Januari 2026. Ia baru memenuhi panggilan penyidik pada 12 Januari 2026.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari tiga orang wiraswasta, seorang karyawan swasta dan kepala UPTD, pada Selasa, 13 Januari 2026. Para saksi dimintai keterangan untuk menelusuri keterkaitan dalam pelaksanaan proyek daerah.
Selain lima saksi tersebut, KPK juga memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong, sopir pribadi HM Kunang (HMK), ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini guna mendalami kegiatan tersangka HMK.







Tinggalkan Balasan