Dalam pos

Kewajiban tersebut, kata Yuli, sedang ditangani melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku dan tidak serta-merta mencerminkan kondisi keuangan rumah sakit saat ini.

Yuli menjelaskan karakteristik layanan RSUD CAM sebagai rumah sakit rujukan yang banyak menangani pasien tidak mampu, baik melalui skema BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang pembiayaannya ditanggung lewat LKM-NIK.

Namun, pengetatan regulasi BPJS terkait kriteria kegawatdaruratan menyebabkan sebagian klaim tidak dapat dibayarkan, meskipun layanan medis telah diberikan.

Untuk menjaga kesinambungan layanan, manajemen RSUD CAM mengklaim telah menempuh sejumlah langkah strategis.

Salah satunya dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kota Bekasi guna menyelesaikan kewajiban keuangan secara transparan.

Selain itu, efisiensi operasional dilakukan dengan mengikuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi serta persetujuan Dewan Pengawas, yang disebut tidak berdampak pada kualitas layanan.

Manajemen juga melakukan rasionalisasi belanja dengan menyusun ulang komponen belanja pegawai untuk penerimaan bulan Maret. Namun, kebijakan tersebut diklaim tidak menyasar pegawai administrasi BLUD.

“Manajemen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan medis terbaik dan terus meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi,” tutup Yuli.

Meski demikian, absennya penjelasan langsung dari direktur utama terkait detail utang dan alasan pemangkasan remunerasi masih menyisakan tanda tanya, terutama di tengah temuan BPK yang menunjukkan adanya kas dan piutang bernilai puluhan miliar rupiah.

Porosbekasicom
Editor