Uchok Sky menyebut, pada saat perusahaan mengalami kerugian, Direktur Utama PT PAS Dendy Kurniawan justru tetap menerima tantiem sebesar Rp808.886.154, serta remunerasi mencapai Rp131.444.000.
“Ini menggelikan. Perusahaan merugi, tapi Direksi masih menikmati tantiem dan remunerasi besar. Seharusnya ketika perusahaan rugi, Direksi dan Komisaris ‘puasa’ dulu, misalnya dengan pemotongan remunerasi,” tegas Uchok Sky.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan bahwa jajaran direksi dan komisaris hanya menjadikan perusahaan sebagai tempat mencari keuntungan pribadi, tanpa komitmen kuat meningkatkan kinerja dan memperbaiki core bisnis.
“Jangan sampai publik menilai Direksi dan Komisaris hanya numpang cari makan di PT PAS, tanpa ada upaya serius memajukan perusahaan,” sindirnya.
Lebih lanjut, CBA mendesak Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, untuk bersikap tegas terhadap anak perusahaan yang terus merugi.
“Kalau ada anak perusahaan yang rugi dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, pecat saja mulai dari jajaran Direksi sampai Komisaris agar tidak terus membebani perusahaan induk,” pungkas Uchok Sky.
Sorotan terhadap PT Pelita Air Service ini menambah daftar panjang evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola keuangan BUMN, khususnya terkait konsistensi antara kinerja perusahaan dan pemberian kompensasi kepada para petinggi perusahaan.







Tinggalkan Balasan