Penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan logika penerapan hukum yang mengandalkan penggunaan logika (een hanteren van logische figuren), melainkan melibatkan penilaian, memasuki ranah pemberian makna.
Melalui silogisme dan kesimpulan logis, tidak akan ditemukan sesuatu yang baru, seperti yang dikehendaki oleh penemuan hukum.
Jika, hakim memutus suatu kasus berdasarkan hak dan kewajiban yang sudah ada (preexisting right and obligation), maka hakim tidak lebih dan tidak kurang hanya sebagai robot.
Karena hakim bukan robot, tetapi manusia maka hakim dapat membuat peraturan baru. Jadi, bukan hanya badan legislatif dan eksekutif yang membuat hukum, tetapi juga badan yudikatif.
Dalam hal itu, hakim telah melakukan penemuan hukum dan sekaligus melakukan pembentukan hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo (1996), istilah penciptaan hukum (rechtsschepping) kurang tepat, karena memberi kesan bahwa hukumnya itu sama sekali tidak ada, kemudian diciptakan dari tidak ada menjadi ada.
Hukum bukanlah selalu berupa baik tertulis maupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa. Di dalam perilaku itulah harus diketemukan atau digali kaidah atau hukumnya.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat atau penemuan hukum (rechtsvinding).
Untuk itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai peraturan perundang-undangan tidak mungkin mencakup semua peristiwa selengkap- lengkapnya dan sejelas-jelasnya.
Perlu adanya penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtschepping) oleh hakim, di samping dapat melakukan penemuan hukum juga dimungkinkan membentuk hukum.
Kalau hasil penemuan hukumnya itu, kemudian merupakan yurisprudensi tetap yang diikuti oleh para hakim dan merupakan pedoman bagi masyarakat, yaitu putusan yang mengandung asas-asas hukum yang dirumuskan dalam peristiwa konkrit, tetapi memperoleh kekuatan berlaku umum.
Untuk satu putusan dapat sekaligus mengandung dua unsur, yaitu di satu pihak putusan merupakan penyelesaiana atau pemecahan suatu peristiwa konkrit dan di pihak lain merupakan peraturan hukum untuk waktu mendatang.
Pada masa transisi yang dapat menimbulkan turbelensi (pergeseran) hukum, maka peran hakim harus menggunakan logika yang tinggi dan berpikir progresif serta benar-benar menegakkan hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat.
Hakim bukan lagi les bouches, qui prononcent les paroles de la loi (mulut yang mengucapkan kata-kata undang-undang).
Melainkan, kini berperan lebih aktif sebagai penafsir, penemu hukum (rechtsvinding) dan penegak keadilan yang harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Bukan hanya menerapkan hukum secara kaku, terutama saat hukum tidak jelas atau ada celah, agar hukum relevan dan dapat melayani masyarakat. Oleh sebab itu, hukum menjadi tajam dan dapat menyelesaikan permasalahan di dalam masyarakat.
Jika demikian, penegakan hukum seharusnya hakim berpegang teguh pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Setelah itu, hakim harus senantiasa mengedepankan nilai keadilan dari pada kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga harus selalu mengikuti dinamika perubahan yang ada dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Sabtu 10 Januari 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi




Tinggalkan Balasan