Untuk dapat mengisi kekosongan hukum dalam mencapai keadilan dalam masyarakat, karena perkembangan hukum diusahakan dapat mengikuti masyarakat berkembang lebih cepat (ubi societas ibi ius).
Fungsi hakim dalam melaksanakan tugas, sering menggunakan metode ini yang kemudian dikenal dengan istilah penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtschepping).
Metode berpikir yuridis penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses di mana hakim atau aparat penegak hukum lainnya menciptakan atau menemukan hukum saat menerapkan aturan umum pada kasus konkret, terutama jika aturan yang ada tidak jelas, ambigu, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Sering kali menggunakan metode interpretasi, analogi, atau konstruksi untuk mengisi kekosongan hukum dan mencapai keadilan.
Ini adalah pembentukan hukum yang dilakukan di luar proses legislasi formal, di mana hakim secara aktif mencari nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat untuk menyelesaikan sengketa.
Sedangkan, penciptaan hukum (rechtschepping) adalah proses pembentukan aturan yang mengatur perilaku manusia, utamanya dilakukan oleh lembaga legislatif (pembentuk undang-undang) untuk menciptakan hukum (rechtsvorming).
Tetapi juga bisa oleh hakim melalui penemuan hukum (rechtsvinding) saat ada kekosongan dan ketidakjelasan hukum atau bahkan penciptaan hukum (rechtschepping) ketika hukum benar-benar tidak ada.
Hukum lahir karena manusia hidup bermasyarakat dengan kepentingan beragam, membutuhkan fasilitator untuk keadilan, dimulai dari norma adat di masa lalu hingga sistem perundang-undangan formal saat ini.
Menurut Scholten (Anton Freddy Susanto, 2005), penemuan hukum (rechtsvinding) berbeda dengan penerapan hukum (rechtstoepassing) karena di sini ditemukan sesuatu yang baru.
Penemuan hukum dapat dilakukan baik melalui penafsiran, atau analogi, maupun penghalusan hukum (rechtsvervjining).




Tinggalkan Balasan