PorosBekasi.com – Proyek pemeliharaan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, masih berlangsung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan anggaran APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pekerja nampak masih melakukan aktivitas konstruksi di kawasan tersebut.
Padahal, proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan yang dibiayai dari APBD 2025 dengan masa kontrak maksimal 12 bulan.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan bagi publik soal pengawasan dan kepatuhan terhadap kontrak kerja proyek pemerintah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek Pemeliharaan Pedestrian Kota Bekasi Jalan Kemakmuran dilelang oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSD) pada Agustus 2025 dengan kode RUP 60112473.
Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Kinviodela Gumilang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar.
Namun hingga awal Januari 2026, pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlambatan pelaksanaan yang berpotensi melanggar ketentuan kontrak, sekaligus menimbulkan konsekuensi administratif maupun finansial bagi penyedia jasa dan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSD Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan molornya pekerjaan maupun status perpanjangan waktu kontrak, termasuk kemungkinan penerapan denda keterlambatan.
Di sisi lain, proyek pedestrian ini juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga sekitar.
Dishub bersama Satpol PP menertibkan para PKL, pos organisasi kemasyarakatan, serta parkir liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, tepatnya di depan RS Hermina, dengan alasan mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar.
Dalam pertemuan dengan Wali Kota Bekasi, pada 8 Januari 2025, warga menyampaikan dukungan sekaligus keluh kesah atas keberadaan proyek pemerintah daerah tersebut.
“Kita tetep mendukung perbaikan trotoar menjadi rapi dan nyaman, tapi kita juga menyampaikan ada sekitar 100 orang yang kehilangan penghasilannya akibat dari dilarangnya parkir dan PKL di depan RS Hermina,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/1/2026).
Warga sekaligus membantah pernyataan bahwa pedagang membuang sampah ke aliran kali, serta meminta solusi konkret dari pemerintah daerah.
Wali kota lalu menyebut trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan PKL. Ia mengaku penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Barat.
Pemkot pun bersedia memediasi kerja sama dengan pihak RS Hermina, jaringan ritel seperti Alfamart, serta pelaku usaha lain untuk menampung PKL dan juru parkir terdampak.
Selain itu, Pemkot juga menawarkan alternatif relokasi PKL ke kawasan alun-alun kota serta program Jumat Berkah di masjid.
Bagi PKL yang berminat, pemerintah membuka peluang fasilitasi berupa gerobak dan legalitas usaha melalui pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UMKM.
Meski demikian, molornya proyek pedestrian yang menjadi pemicu penertiban ini tetap menyisakan kritik.
Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proyek berjalan tepat waktu dan transparan, terutama ketika dampak sosial sudah dirasakan masyarakat sejak awal pelaksanaan.







Tinggalkan Balasan