Farhan menegaskan bahwa dalam tata kelola BUMD, tanggung jawab atas aset bersifat melekat pada institusi, bukan pada individu direksi semata.
Pergantian kepemimpinan, menurutnya, tidak menghapus kewajiban pengamanan dan pertanggungjawaban aset daerah.
“Kalau memang terjadi penurunan nilai aset atau kehilangan onderdil, seharusnya ada berita acara, laporan pengamanan aset, audit lanjutan, serta rekomendasi tertulis. Tanpa itu, narasi yang dibangun menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administratif,” tegas Farhan, Jumat (9/1/2026).
Lebih jauh, klaim bahwa pelepasan bus telah disetujui pemegang saham dinilai tidak serta-merta menutup polemik. Poros Pemuda Bekasi justru mendorong agar dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk risalah keputusan dan dasar penilaian aset, dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi BUMD.
Menurut Farhan, dalam praktik tata kelola yang sehat, persetujuan pemegang saham harus dibuktikan dengan dokumen formal yang dapat diuji, bukan hanya disampaikan sebagai pernyataan politik.
Tanpa keterbukaan tersebut, klaim “sesuai ketentuan” akan terus berhadapan dengan data administratif yang menunjukkan adanya kejanggalan.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, bukan untuk menuduh individu tertentu.
“Justru dengan membuka dokumen secara terang-benderang, polemik ini bisa disudahi. Sebaliknya, ketika pernyataan pejabat tidak disertai pembuktian administratif, maka kontrol publik akan terus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Center Budget of Analysis (CBA) menyebut alasan PT Mitra Patriot (PTMP) melelang 29 unit bus Transpatriot dikarenakan kondisi yang memprihatinkan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum dalam penjualan aset daerah.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menegaskan, persoalan utama dalam perkara ini bukan pada kondisi fisik barang, melainkan pada proses dan tata cara pelepasannya.
Bahwa kehilangan suku cadang maupun kerusakan bus, justru menjadi tanggung jawab PTMP sebagai pengguna barang.
“Ini mah tanggung jawab PTMP, sedangkan syarat proses lelang atau penjualan tidak boleh dilanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sedangkan syarat lelang dan kondisi barang mah lumrah,” ujar Uchok, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada kepatuhan terhadap prosedur.
“Jadi yang menjadi persoalan itu adalah proses dan tata cara pelelangannya, jangan dilanggar,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan