PorosBekasi.com – Pernyataan Tri Adhianto yang menyebut pelepasan aset bus Trans Patriot telah sesuai ketentuan justru memunculkan tuntutan baru di ruang publik.
Bukan lagi sekadar soal legalitas penjualan, melainkan sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) benar-benar dijalankan.
Ketua Poros Pemuda Bekasi, Farhan Rizmawan, menilai pernyataan pejabat daerah yang bersifat normatif tidak cukup untuk menjawab kegelisahan publik.
Menurutnya, setiap klaim kepatuhan terhadap aturan harus disertai pembuktian administratif yang terbuka dan dapat diverifikasi, terutama ketika menyangkut aset daerah bernilai besar.
Sorotan tersebut menguat setelah Poros Pemuda Bekasi menemukan dokumen administrasi tahun 2021 terkait pemeriksaan fisik 20 unit bus Trans Patriot sebelum armada dipindahkan.
Dokumen itu mencatat secara rinci identitas kendaraan, tahun produksi, nomor polisi, hingga jarak tempuh terakhir, yang menunjukkan kondisi bus masih dalam batas wajar untuk armada keluaran 2018.
Selain pemeriksaan awal, terdapat pula laporan lanjutan yang membandingkan hasil pengecekan tersebut dengan observasi berikutnya.
Dalam laporan internal itu, sejumlah unit bus tercatat mengalami perbedaan jarak tempuh yang signifikan, melampaui batas toleransi pemindahan dan dikategorikan sebagai penyimpangan aset non-kas.
Temuan administratif tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan manajemen PT Mitra Patriot (PTMP) yang menyebut kondisi bus rusak berat dan kehilangan onderdil.
Narasi “warisan direksi lama” yang disampaikan manajemen justru memunculkan pertanyaan lanjutan: kapan perubahan kondisi aset itu terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penguasaannya.







Tinggalkan Balasan