Dalam pos

• Pengembangan sarana dan prasarana persampahan;

• Pengendalian badan air Kali Asem melalui restorasi dan normalisasi dari hulu ke hilir.

4. Perhitungan valuasi ekonomi dan daya dukung lingkungan, termasuk daya tampung TPST Bantargebang yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

5. Pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah serta lingkungan hidup.

6. Kajian pengakhiran operasional TPST Bantargebang, dengan waktu pelaksanaan yang disepakati bersama kedua belah pihak.

Rincian Alokasi Bantuan Keuangan 2025

Total usulan program dan kegiatan Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada TA 2025 mencapai Rp362 miliar lebih, yang dialokasikan ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah pos anggaran terbesar di antaranya:

• Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat sekitar TPST Bantargebang sebesar Rp160 miliar lebih.

• Pengadaan alat kesehatan dan alat penunjang medik RSUD Kelas D Bantargebang sebesar Rp23 miliar lebih.

• Pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar Rp22 miliar lebih.

• Lanjutan peningkatan Jalan Pangkalan V, Kecamatan Bantargebang, sebesar Rp16 miliar lebih.

• Pembangunan reservoir dan bangunan penunjang SPAM Bantargebang sebesar Rp13 miliar lebih.

• Pembangunan Kantor Kecamatan Bantargebang sebesar Rp10 miliar lebih.

• Pengadaan sarana dan prasarana RSUD Kelas D Bantargebang sebesar Rp5 miliar lebih.

• Bantuan iuran PBPU dan BP serta penanganan sampah di Kali Asem sebesar Rp11 miliar lebih.

• Pengadaan kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Bantargebang sebesar Rp10 miliar lebih.

• Monitoring dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu sebesar Rp12 miliar lebih.

Selain itu, terdapat bantuan keuangan lain dengan nilai bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp6 miliar lebih.

Pengawasan dan Sanksi

Setiap tahun, besaran bantuan keuangan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Untuk TA 2025, bantuan keuangan kepada Pemkot Bekasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi membentuk Tim Pengawasan dan Evaluasi yang melibatkan unsur perangkat daerah kedua belah pihak, tenaga ahli, serta tokoh masyarakat.

Selain itu, terdapat Tim Pendamping dan Pengawas Independen yang bertugas melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan bantuan keuangan.

Apabila ditemukan pelaksanaan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi akan dikenakan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah melalui Pergub Nomor 106 Tahun 2021.

Dengan besarnya bantuan keuangan yang diterima, Pemkot Bekasi diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional TPST Bantargebang.

Porosbekasicom
Editor