Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa penjualan bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot tanpa melibatkan DPRD, terindikasi melanggar sejumlah regulasi dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hari ini.
DPRD memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PT Mitra Patriot untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyampaikan rapat digelar sebagai respons atas pertanyaan publik terkait penjualan aset berupa bus.
“Kami Komisi III sudah melakukan rapat kerja bersama beberapa OPD berbarengan dengan PT Mitra Patriot, sebagaimana yang tengah banyak dipertanyakan oleh publik terkait penjualan aset berupa bus,” ujar Alit.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi III menilai terdapat sejumlah mekanisme yang tidak dijalankan dalam proses pelepasan aset.
“Sebelum aset dilepas, ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dijalankan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal ini, kami melihat aturan tersebut tidak dijalankan,” tegas Alit.
Ia mengungkapkan, salah satu poin krusial adalah proses lelang yang dinilai tidak melibatkan pejabat lelang kelas II dari lembaga lelang negara.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata dalam proses lelang tersebut tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tidak adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset tersebut.
“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset, memerlukan payung hukum berupa Perda, dan ini tidak dilakukan,” jelas Alit.
Pihaknya juga menilai pelepasan aset tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana seharusnya.
“Kesimpulannya, ada kesalahan-kesalahan yang kami anggap fatal dalam persoalan penjualan aset PT Mitra Patriot ini,” paparnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala, menegaskan bahwa persoalan mendasar terletak pada tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.
“Prinsipnya, PTMP tidak membuat surat permohonan penyertaan atau izin kepada DPRD. Padahal, berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016 dan Permendagri 7 Tahun 2024, apapun yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan DPRD,” ungkapnya.
Ia menilai, dugaan pelanggaran regulasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini sudah berdampak hukum karena ada regulasi yang ditabrak. Kalau sudah dijual lalu melanggar aturan, pasti ada sanksinya,” pungkas Arwis.






Tinggalkan Balasan