Dalam pos

Dua hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif sebagai penerima suap, HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara juga sebagai penerima suap, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pola ijon, yakni pemberian uang kepada penyelenggara negara sebelum proyek dilaksanakan.

Rieke Diah Pitaloka diketahui merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi berdasarkan keputusan kepala daerah yang ditetapkan pada April 2025.

Posisi tersebut dinilai berpotensi membuat Rieke mengetahui dinamika kebijakan maupun proses pemerintahan daerah, sehingga keterangannya dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik apabila dibutuhkan.

Saat ini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi masih terus berlanjut. Penyidik mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Porosbekasicom
Editor